Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket DPRD Bahas Ranah Privasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan mengenai sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa nan menyoroti dirinya secara privasi dan bukan atas kinerjanya sebagai kepala daerah, di Gunung wa, Rabu (24/6/2026). Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak adanya pembahasan panitia unik (pansus) kewenangan angket nan memasuki ranah privasi dirinya. Pansus tersebut telah bergulir di DPRD Gowa.

"Saya sangat menghargai tugas dan tanggungjawab personil majelis dalam menjalankan kegunaan pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi nan tidak berangkaian dengan kebijakan publik," ujar Siti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).

Sitti pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses norma mengenai polemik nan sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, setiap perseorangan mempunyai kewenangan atas privasi nan kudu dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar patokan serta etika.

"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan wartawan sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berasas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan tidak semestinya menjadi saksi dalam sidang pansus alias kewenangan angket lantaran perihal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.

Ia juga membantah klaim mengenai gelombang pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Sitti Husniah menjelaskan pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat aktivitas buka puasa berbareng media di rumah jabatan, dan dia selalu bersikap bijak dalam berkomunikasi.

"Klaim bahwa saksi sering berjumpa dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," jelasnya.

Dia menyatakan siap memberikan penjelasan dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan nan dilayangkan kepadanya tidak benar.

Orang Tua Tunggal

Ia menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal nan bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga segala narasi nan menyudutkan karakternya bakal dibuktikan secara hukum.

Ia mengaku didampingi oleh tim kuasa norma untuk menindaklanjuti langkah-langkah norma nan diperlukan, baik selama proses pansus berjalan maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi.

Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu nan sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap melangkah sebagaimana mestinya.

Suami Mengaku Dicerai Diam-diam

Suami Sitti, Khaerul Aco, mengaku tidak tahu jika dia digugat cerai. Hal itu terungkap saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, menghadirkan Khaerul sebagai saksi pada Rabu (24/6).

Dalam persidangan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila sempat memperlihatkan sepucuk surat nan diduga ditulis Bupati Gowa. Dalam surat itu, terdapat kalimat 'Alampami anjo suamiku' yang artinya suaminya telah pergi.

Dalam kesempatan itu, Kasim bertanya kepada Khaerul Aco mengenai maksud dari kalimat dalam surar tersebut. Tetapi, Khaerul mengaku tidak mengetahui maksud kalimat itu.

"Saya merasa tidak pernah meninggalkan Rujab maupun kediaman. Jadi saya rasa, (surat) bukan ditujukan kepada saya," katanya.

Khaerul Aco dihadirkan dalam Pansus Hak Angket. Foto: DPRD Gowa

Meski tidak merasa surat ditujukan kepadanya, tapi Khaerul mengaku pernah disodorkan berkas alias arsip berangkaian permohonan perceraian untuk ditanda tangani bulan Maret 2026 lalu.

Khaerul mengaku sempat kaget dengan proses perceraian nan diajukan Bupati Gowa. Lantaran, kata dia, putusan dari permohonan perceraian itu disebut-sebut telah keluar alias diputus oleh Pengadilan Agama.

Padahal, dia selama ini tidak pernah menerima surat relaas panggilan dari Pengadilan Agama. Sehingga, Khaerul pun tidak pernah menghadiri sidang tersebut.

"Putusan baru saya terima kemarin dari kawan nan mengirimkan screenshot dari putusan pengadilan," katanya.

Setelah mengetahui itu, Khaerul pun mencoba mencari tahu. Ternyata, relaas panggilan dari pengadilan dikirim ke rumahnya di Makassar dan diterima oleh asisten rumah tangganya.

"Ternyata surat panggilan itu dikirim ke kediaman saya di Jalan Talasalapang, tapi nan menerima itu ART saya. ART tidak tanya saya, lantaran sudah ditelepon sama Husniah dan surat itu diambil oleh orang suruhannya di rujab. Jadi saya tidak tahu, saya baru tahu kemarin," bebernya.

Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila juga mengaku bahwa telah menerima berkas nan diduga salinan putusan perceraian Bupati Gowa, Husniah Talenrang dengan Khaerul Aco.

"Dari arsip nan diserahkan kemarin, ada putusan Pengadilan Agama per tanggal 10 Juni 2026," kata Kasim terpisah.

Kasim mengatakan, berkas tersebut nantinya juga bakal dipelajari untuk keperluan konklusi sidang kewenangan angket ini.

"Kalau keterangan dari saksi kemarin, beliau tidak tahu-menahu sama sekali (proses perceraian). Tapi untuk hal-hal seperti apa itu, kelak kita buka semua dokumen-dokumen nan diserahkan kemarin," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan