Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengusulkan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. Untuk diketahui, Syamsul dijerat kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan ini diajukan Syamsul pada Rabu (3/6) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu (17/6).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jejeran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang sasaran dalam memperoleh duit THR nan bakal dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target nan dipasang hingga Rp 750 juta.

(mib/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News