Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun!

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun/ist

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) menjatuhkan vonis balasan enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (14/9/2026). Hak politik Ade Kuswara juga dicabut selama 10 tahun.

Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim memberikan balasan tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk bayar duit pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya terbukti menerima suap mengenai janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha berjulukan Sarjan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi balasan 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sementara itu, ayah sang bupati nan juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.

Setelah pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi nan disangkakan kepadanya. Ia berkilah bahwa biaya senilai Rp8,5 miliar nan diterimanya murni merupakan duit pinjaman.

Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum personil kepolisian.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com