Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) nan diduga melakukan perundungan alias bullying terhadap pasien melalui media sosial.(Dok. Diskominfo Pemkab Bandung )
BUPATI Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) nan diduga melakukan perundungan alias bullying terhadap pasien melalui media sosial. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kejadian nan dinilai mencederai etika pekerjaan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dadang mengungkapkan rasa kecewa dan prihatin nan mendalam atas perilaku oknum nakes tersebut. Hal nan memperberat keprihatinannya adalah tindakan perundungan itu diketahui terjadi sebelum pasien nan berkepentingan meninggal dunia.
Sebagai langkah konkret, Bupati telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk segera memproses pemberian sanksi.
“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi,” tegas Dadang Supriatna pada Senin (10/8).
Berdasarkan laporan nan diterima, oknum nakes tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dadang menegaskan bahwa proses pemberian hukuman bakal dilakukan secara ahli sesuai dengan sistem dan ketentuan kepegawaian nan bertindak bagi PPPK.
“Kalau PPPK, ya sudah, jika memang mau diputus alias diberikan hukuman secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ucapnya, mengisyaratkan bahwa pemutusan perjanjian kerja menjadi salah satu kemungkinan hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan
Kasus ini menjadi momentum pertimbangan serius bagi Dinas Kesehatan serta seluruh kepala rumah sakit di bawah naungan Pemkab Bandung. Bupati menekankan bahwa perilaku perseorangan tidak boleh merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan pemerintah daerah.
Menurut Bupati, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran patokan kedinasan, melainkan menyentuh aspek esensial seorang aparatur, yaitu:
- Karakter personal.
- Etika profesi.
- Kepekaan spiritual sebagai pelayan publik.
“Pemkab Bandung selama ini rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi ASN setiap bulan. Namun, pembinaan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan karakter dan etika dalam menjalankan tugas. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” jelas Dadang.
Langkah Preventif dan Penguatan Karakter
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Bupati meminta BKPSDM dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pendidikan serta training pembentukan karakter bagi aparatur. Khusus untuk sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung.
Agenda pengumpulan nakes tersebut bermaksud untuk:
- Pelatihan peningkatan kapabilitas pelayanan.
- Pembinaan mental dan etika.
- Peningkatan kualitas hubungan dengan pasien.
Dadang menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun PPPK, nan melakukan pelanggaran etika dalam pelayanan publik bakal diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali. "Tidak boleh ada pelanggaran etika dalam pelayanan publik nan dibiarkan tanpa konsekuensi," pungkasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelayan publik di Kabupaten Bandung untuk senantiasa menjaga integritas dan empati, terutama dalam menghadapi pasien nan memerlukan pertolongan medis. (AN/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·