Pejabat Kemenag Kaltim dan Kukar usai rapat koordinasi tertutup.(Dok kaltim.kemenag.go.id)
KANTOR Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kemenag Kabupaten Kukar, sepakat menghentikan sementara penerimaan pendaftaran santri baru untuk tahun aliran 2026/2027 pada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kukar, menindaklanjuti surat Dirjen Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Republik Indonesia, merespons kasus pelecehan seksual terhadap 12 santriwati nan diduga dilakukan oleh ketua ponpes di Tenggarong Seberang, Kukar.
Keputusan tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi tertutup Kemenag Kaltim dan Kukar, Jumat (5/6) kemarin. Selain menghentikan sementara pendaftaran penerimaan santri baru, juga disepakati untuk melakukan penggantian pengurus ponpes sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kelembagaan.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi F dalam keteranganya nan disiarkan di akun kaltim.kemenag.go.id, mengatakan, rapat koordinasi tertutup itu dilaksanakan, sebagai tindak lanjut atas persoalan nan tengah dihadapi salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar.
Rapat koordinasi ini, jelasnya, merupakan corak kesungguhan dan perhatian Kemenag dalam mewujudkan lingkungan pesantren nan aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala corak kekerasan. Serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tertanggal 3 Juni 2026, tentang rekomendasi tindakan terhadap salah satu ponpes di Kabupaten Kukar .
Meski demikian, aktivitas belajar mengajar bagi santri nan telah terdaftar tetap melangkah seperti biasa. Sementara itu, Kemenag Kukar tetap menunggu info resmi dari abdi negara penegak norma mengenai perkembangan dugaan kasus terbaru nan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan secara mendalam mengenai langkah-langkah penanganan nan perlu dilakukan, guna memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan melangkah sesuai ketentuan nan berlaku,” tukasnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berasas beragam pertimbangan dan hasil pertimbangan bersama, nan mengedepankan kepentingan santri serta keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.
Keputusan ini merupakan langkah awal nan diambil sebagai corak tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses pendidikan di ponpes melangkah sesuai dengan prinsip perlindungan anak, tata kelola nan baik, serta ketentuan nan berlaku.
“Kemenag, berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses perbaikan dapat melangkah secara optimal. Terkait dengan hukuman pencabutan izin operasional ponpes, baru dapat dilakukan, jika dugaan pelanggaran terbukti secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariyadi menegaskan bahwa Kemenag tidak bakal mentoleransi segala corak tindakan nan berpotensi merugikan peserta didik, maupun mencederai nilai-nilai pendidikan pesantren. Oleh lantaran itu, seluruh pihak mengenai diharapkan dapat bekerja sama dalam mendukung proses pembenahan nan sedang dilakukan.
“Melalui langkah ini, kami berambisi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren tetap terjaga, serta bisa menghadirkan lingkungan pendidikan nan aman, sehat, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak santri sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Diberitakan, jumlah santriwati korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh ketua Ponpes di Tenggarong Seberang, Kukar itu sekarang bertambah menjadi 12 orang nan awalnya sejumlah 11. Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah seiring dengan terbongkarnya kasus ini.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun, kepada Media Indonesia, Selasa (9/6), mengatakan, jumlahnya korban pelecehan seksual di Ponpes tersebut bertambah satu orang, lantaran telah ada satu orang lagi nan memberanikan diri menyampaikan melaporkan kepada pihaknya.
“Ada satu korban lagi, nan memberanikan diri untuk melaporkan mengenai peristiwa ini,” ujarnya.
Sementara, pihaknya baru sore ini mau berjumpa dan melakukan asesmen terhadap korban nan baru melapor tersebut.
Untuk diketahui, lanjutnya, pada Minggu (7/6) kemarin, TRC PPA Kaltim telah mendampingi para korban pelecehan seksual ke Polda Kaltim, guna menyampaikan melaporkan secara resmi mengenai peristiwa nan mereka alami.
“Pada Minggu kemarin, kamis sudah ke Polda Kaltim untuk melakukan pelaporan resmi, dan langsung membawa korban untuk visum ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan dengan didampingi penyidiknya,” ungkap Rina.(EM/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·