Bukan Cuma Kedokteran, KPK Sebut Tersangka Korupsi Unsoed Jual Beli Kursi FPIK dan Hukum

Sedang Trending 14 menit yang lalu
Bukan Cuma Kedokteran, KPK Sebut Tersangka Korupsi Unsoed Jual Beli Kursi FPIK dan Hukum Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan)( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik "jual beli" bangku jalur berdikari di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). Para tersangka juga mentransaksikan kuota penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, skema transaksi penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari ini menyasar sejumlah fakultas favorit di lingkungan kampus Unsoed.

"Fakultas-fakultas lain nan juga masuk dalam skema di jalur berdikari nan kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik memaparkan, dari total 2.527 kuota jalur berdikari program sarjana tahun 2026, interogator untuk sementara menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka untuk praktik dugaan korupsi tersebut.

"Sebanyak 73 mahasiswa nan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya nan kami temukan di dokumen-dokumen," tegas Taufik.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berjulukan Mulyono, dua perantara ialah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia