Jaksa KPK menghadirkan Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mengenai impor. Sisprian, nan juga tersangka dalam kasus ini, buka-bukaan soal uang.
Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Jaksa mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo memberi suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal pemeriksaan Sisprian, jaksa mendalami soal duit nan disebut sebagai biaya operasional nan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jaksa awalnya menanyakan penyimpanan biaya operasional oleh seorang analis bagian Cukai berjulukan Salisa. Jaksa bertanya kepada Sisprian di mana biaya operasional itu disimpan.
"Seingat saksi, biaya operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
"Saya sampaikan bahwa biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.
Jaksa mempertanyakan di mana duit itu disimpan. Sisprian menyebut duit nan tak bisa dipertanggungjawabkan tidak disimpan di instansi lantaran sering ada penggeledahan.
"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.
Sisprian mengatakan kepala di kantornya sering melakukan inspeksi mendadak alias sidak. Dia menyebut sering ada tes urine hingga kepatuhan internal nan dilakukan mendadak.
Sisprian mengatakan Ditjen Bea Cukai pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK. Sisprian mengatakan penggeledahan dilakukan pada awal 2025.
"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.
"Sebelum OTT alias setelah OTT ini?" tanya jaksa.
"Di awal 2025," jawab saksi.
"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.
"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.
Jaksa menanyakan di mana biaya operasional tersebut disimpan. Sisprian mengaku tak mengetahui letak penyimpanannya.
"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya nan simpan kondusif itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di instansi khususnya di ruangan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Dapat Titipan Duit Rp 1 M
Sisprian mengakui sempat mendapat titipan duit Rp 1 miliar dalam corak dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo. Hal itu terungkap saat Jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya soal titipan duit dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa nan disampaikan oleh Ocoy, ada duit apa?" tanya jaksa.
"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.
Jaksa menanyakan apakah titipan tersebut diserahkan dalam corak amplop. Sisprian mengatakan Orlando hanya menyebut ada titipan.
Jaksa bertanya apakah Orlando menyebut jumlah duit titipan dari PT BlueRay Cargo itu. Sisprian menyebut titipan itu berupa duit Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.
"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.
Sisprian mengatakan dirinya terkejut dengan titipan tersebut. Jaksa merasa heran dan menanyakan argumen Sisprian tak langsung menolak titipan tersebut.
"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.
"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.
"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.
"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.
Pakai Duit Kasus Suap ke Australia Bareng Keluarga
Sisprian juga mengaku menggunakan duit mengenai kasus suap impor untuk beragam kepentingan. Mulai pembelian tiket ke Brisbane, Australia, berbareng keluarganya hingga membelikan istri iPhone.
Sisprian awalnya mengaku meminta 'dana operasional' itu secara langsung kepada Salisa nan ditugaskan menyimpan duit tersebut. Dia mengaku meminta Salisa membayarkan tiket ke Brisbane.
"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.
"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.
Sisprian mengatakan pembelian tiket Brisbane itu untuk dirinya dan keluarga. Total nilai tiket tersebut Rp 34 juta.
"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.
"Rp 34 juta. Itu unik untuk saksi alias saksi ada rombongan nan lain?" tanya jaksa.
"Dengan keluarga," jawab saksi.
Jaksa lampau bertanya untuk apa lagi 'dana operasional' tersebut. Dia mengatakan duit itu dipakai untuk merenovasi ruang kerja hingga membelikan iPhone untuk istrinya.
"Ada untuk pernah mengambil duit Rp 20 juta? Kemudian, ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.
"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan biaya operasional dengan maksud kelak kita ganti," jawab saksi.
"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.
"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.
Jaksa juga bertanya soal penggunaan duit untuk membeli jam mewah. Sisprian mengaku pembelian jam mewah sebagai kenang-kenangan untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, September 2024-Januari 2026.
"Kemudian ada nan pembelian arloji itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.
Khawatir Ditangkap
Jaksa juga menunjukkan bukti percakapan WA antara Sisprian dengan Ocoy. Dalam percakapan itu, Sisprian mengaku merasa 'diintip' oleh KPK sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT).
Mulanya, jaksa menunjukkan percakapan lewat WA antara Sisprian Orlando alias Ocoy nan sama-sama tersangka kasus ini. Dalam percakapan via WA tersebut, Sisprian menyampaikan dirinya merasa sedang 'diintip' oleh KPK dan turut meminta Orlando berhati-hati.
"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini saksi, 'Iya Bro', kemudian 'Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa nan saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir.
Sebagai informasi, Sisprian dan Orlando merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai nan berstatus sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK. Namun, kasus keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga mereka belum disidang.
Kembali ke Sisprian, dia mengaku meminta Orlando berhati-hati setelah mendengar info dari sejumlah pihak bahwa Ditjen Bea Cukai sedang dipantau KPK. Peringatan Sisprian terhadap Orlando juga berangkaian dengan adanya 'dana operasional' nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Izin nan Mulia, waktu itu kami mendengar banyak info bahwa banyak nan memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada biaya operasional di kita. Saya takut itu nan menjadi masalah," kata Sisprian.
"Baik. Nah, kemudian nan saksi pahami nan mengintip ini siapa? KPK kah alias siapa?" tanya jaksa.
"Salah satunya KPK," jawab saksi.
Jaksa kemudian mengaku heran Sisprian bisa memperoleh info tengah dipantau oleh KPK. Sebab, kata jaksa, OTT merupakan aktivitas tertutup.
"Bisa tolong disampaikan siapa nan kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.
"Teman sekitaran, Pak. Tapi, izin nan Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita lenyap melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.
Jaksa mempersoalkan juga mengenai rasa takut pihak Sisprian sehingga meminta Orlando berhati-hati. Jaksa mengatakan semestinya Sisprian tak perlu merasa takut jika tidak ada masalah.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak jika saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.
"Izin, nan Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai biaya operasional," jawab saksi.
"Oke, jadi pemahaman bahwa biaya operasional inilah nan tanda kutip dan saat ini kejadianlah. Akumulasi nan kegundahan saksi selama ini tahu-tahunya saat ini kejadianlah makanya kita ketemu di sidang ini. Betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
(haf/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·