Panitia melayani siswa dan orang tua nan mengalami hambatan dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)(Panitia melayani siswa dan orang tua nan mengalami hambatan dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB))
Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur alias SPMB Jatim 2026 untuk jenjang SMA dan SMK kembali membuka jalur zonasi alias jalur domisili. Jalur domisili SPMB Jatim merupakan kuota terbesar nan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru nan bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi alias wilayah nan berbatasan, berasas jarak tempat tinggal ke sekolah.
Melansir laman resmi SPMB Jatim, pendaftaran jalur domisili digelar secara online pada 11 - 12 Juni 2026. Lalu jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba SMA/SMK berjalan pada 17 - 18 Juni 2026.
Berikutnya jalur nilai prestasi akademik SMA dijadwalkan pada 24-25 Juni 2026. Sementara, jalur nilai prestasi akademik SMK dibuka paling akhir ialah 30 Juni-1 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan umum nan bertindak pada tahun aliran berjalan, berikut adalah rincian syarat, dokumen, dan info pendaftaran nan perlu Anda siapkan.
Syarat Umum Jalur Zonasi (Domisili) SPMB Jatim 2026
Jalur zonasi menitikberatkan pada jarak antara domisili calon siswa dengan sekolah tujuan. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Domisili Berdasarkan KK: Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) nan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Kesesuaian Data: Nama calon peserta didik nan terdaftar kudu sesuai dengan info nan ada pada piagam alias arsip kelulusan dari jenjang sebelumnya (SMP/Sederajat).
- Batas Usia: Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dokumen Kelulusan: Memiliki piagam alias Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Dokumen nan Wajib Disiapkan
Untuk melakukan pendaftaran jalur domisili, pastikan Anda telah memindai (scan) arsip original berikut:
- Kartu Keluarga (KK) Asli: Pastikan KK sudah diperbarui dan mempunyai barcode alias legalisir jika diperlukan.
- Ijazah alias SKL: Dokumen bukti kelulusan dari SMP/MTs/Sederajat.
- Akta Kelahiran: Sebagai bukti pengesahan usia dan identitas.
- Peta Koordinat: Penentuan titik letak rumah pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan alamat di KK.
Catatan Penting: Jika terjadi perubahan Kartu Keluarga lantaran perpindahan domisili, biasanya diwajibkan melampirkan fotokopi KK lama alias surat keterangan dari Dinas Dukcapil setempat nan menerangkan lamanya domisili.
Link Resmi Pendaftaran PPDB Jatim 2026
Seluruh proses pendaftaran, mulai dari pengambilan PIN hingga pendaftaran jalur zonasi, dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Link Utama: https://spmbjatim.net/
Harap diperhatikan bahwa link tersebut hanya bakal aktif sesuai dengan agenda tahapan nan telah ditetapkan oleh panitia PPDB Jatim 2026.
Tahapan Pendaftaran Jalur Domisili
- Pra-Pendaftaran: Melakukan verifikasi nilai rapor dan pengambilan PIN (Personal Identification Number) di situs resmi.
- Pendaftaran: Login menggunakan PIN dan NISN, kemudian memilih sekolah tujuan di dalam area alias luar area nan berbatasan.
- Penentuan Koordinat: Memastikan titik letak rumah di peta digital sesuai dengan alamat KK.
- Pengumuman: Memantau hasil seleksi secara real-time di laman resmi.
- Daftar Ulang: Bagi siswa nan diterima, wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur zonasi SPMB Jatim 2026 biasanya minimal 50% dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMK jalur zonasi domisili mempunyai porsi nan berbeda (sekitar 10%) lantaran lebih mengutamakan jalur prestasi alias reguler. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·