Kanada Ajukan UU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun dan Regulasi AI Chatbot

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kanada Ajukan UU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun dan Regulasi AI Chatbot Ilustrasi(Magnific)

PEMERINTAH Kanada resmi mengusulkan rancangan undang-undang baru pada Rabu waktu setempat nan bakal melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial. Regulasi nan diberi nama "Digital Safety Act" (Undang-Undang Keamanan Digital) ini juga mewajibkan jasa AI chatbot untuk membatasi produksi konten berbahaya.

Langkah ini menjadikan Kanada sebagai negara terbaru dalam gelombang dunia nan memperketat patokan terhadap platform media sosial demi melindungi anak-anak. Menteri Kebudayaan Kanada, Marc Miller, menegaskan pentingnya perlindungan tersebut di ruang digital.

"Kami telah memandang akibat nan sangat serius dari ancaman daring... Keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi pemikiran sekadar lalu," ujar Menteri Kebudayaan Marc Miller dalam sebuah pernyataan tertulis saat mengumumkan proposal tersebut.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa undang-undang ini bakal melarang akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Meski begitu, terdapat "jalur" pengecualian bagi perusahaan jika mereka dapat membuktikan telah menerapkan sistem perlindungan nan memadai bagi anak-anak.

Aturan Ketat untuk AI Chatbot dan Deteksi Krisis

Selain larangan media sosial, undang-undang ini juga menyasar penggunaan AI chatbot nan sekarang semakin marak. Perusahaan penyedia teknologi kepintaran buatan tersebut diwajibkan untuk "memitigasi akibat chatbot mengomunikasikan konten berbahaya."

Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut juga kudu memenuhi persyaratan transparansi mengenai "ambang pemisah pelaporan dalam situasi krisis". Contoh situasi krisis nan dimaksud adalah ketika seorang pengguna terdeteksi beriktikad untuk membahayakan diri mereka sendiri alias orang lain.

Isu keselamatan digital ini menjadi perhatian nan sangat sensitif di Kanada menyusul tragedi penembakan massal pada bulan April lalu. Insiden nan terjadi di kota pertambangan kecil, Tumbler Ridge, tersebut menewaskan sembilan orang, termasuk pelaku penembakan.

Terkait peristiwa itu, OpenAI sempat menuai kritik tajam setelah diketahui sempat memblokir pelaku dari platform mereka pada Juni tahun lampau lantaran percakapan nan mencurigakan di ChatGPT. Namun, OpenAI saat itu tidak melaporkan akun tersebut kepada kepolisian Kanada lantaran menilai tidak ada bukti kuat mengenai serangan nan bakal terjadi dalam waktu dekat.

Gelombang Pembatasan Media Sosial di Dunia

Kanada bukan negara pertama nan mengambil langkah tegas ini. Pada bulan Desember lalu, Australia telah menjadi negara pertama di bumi nan mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan situs terkenal lainnya untuk menghapus akun milik anak di bawah 16 tahun alias menghadapi denda besar.

Sementara itu, Indonesia juga telah mulai memberlakukan larangan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sejak Maret. Beberapa pemerintah di negara Eropa pun telah mengumumkan rencana mereka untuk mengambil langkah norma nan sama demi melindungi generasi muda.  (AFP/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia