Petani memindahkan tembakau rajangan setelah dijemur di Desa Kebonagung, Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).(ANTARA/APRILLIO AKBAR )
RENCANA pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tetap memunculkan beragam tanggapan. Kalangan intelektual mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa lantaran menyangkut keberlangsungan seluruh ekosistem pertembakauan nasional.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai pembatasan kadar nikotin dan tar bukan sekadar menetapkan nomor periode batas, tetapi juga memerlukan kesiapan dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar. Tanpa masa transisi nan memadai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gejolak dan berakibat pada mata pencaharian jutaan masyarakat nan berjuntai pada komoditas tembakau.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menjelaskan bahwa pembahasan pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini hanya difokuskan pada produk tembakau nan mengalami pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase. Sementara itu, produk tembakau nan digunakan alias diolah secara langsung, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, untuk sementara belum menjadi objek penerapan kebijakan tersebut.
"Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan beragam masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan bakal difokuskan pada produk tembakau nan melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda," kata Setiari, Senin (3/8).
Menurut Setiari, dalam pembahasan lintas kementerian juga muncul usulan agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara berjenjang dengan masa transisi sekitar 30 tahun. Usulan tersebut muncul lantaran penerapan kebijakan dinilai memerlukan penyesuaian nan tidak sederhana.
"Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek nan kudu diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas nan sekarang alias kudu beranjak ke varietas baru nan kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin bakal menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, alias justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak aspek lantaran unsur utamanya berangkaian dengan nitrogen," jelasnya.
Ia menambahkan, andaikan pemisah kadar nikotin nan sangat rendah, ialah di bawah 1 persen alias setara kurang dari 10 mg/g, betul-betul diterapkan, maka diperlukan beragam penyesuaian, mulai dari pengembangan varietas tanaman, sistem pemupukan, hingga perubahan formulasi alias blending di tingkat industri. Seluruh perubahan tersebut juga kudu diuji untuk memastikan produk tetap dapat diterima oleh konsumen.
"Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem upaya juga kudu diperhitungkan. Semua aspek itulah nan menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi nan panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara berjenjang dan melangkah mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga mempunyai kalkulasi tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut," tegasnya.
BRIN sendiri saat ini mempunyai lebih dari 1.200 aksesi alias plasma nutfah tembakau lokal nan berasal dari beragam wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, sebagian besar koleksi tersebut tetap mempunyai kadar nikotin di atas 2 persen, berkisar antara 2 hingga 3,5 persen.
Kondisi tersebut, kata Setiari, menjadi kekhawatiran para petani lantaran hingga sekarang belum tersedia varietas tembakau berkadar nikotin rendah nan siap dibudidayakan secara luas.
"Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka cemas jika patokan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan nan bergesekan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dulu sampai semuanya betul-betul dipastikan aman," tambahnya.
Sebagai informasi, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar nan tengah disusun pemerintah merujuk pada standar nan diterapkan di sejumlah negara Eropa, ialah maksimal 1 mg nikotin per batang dan 10 mg tar per batang rokok.
Kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah kalangan, terutama petani tembakau, nan menilai patokan itu berpotensi menurunkan penyerapan tembakau lokal, menakut-nakuti kesejahteraan petani, serta mengurangi keberagaman hayati tembakau lokal nan umumnya mempunyai kandungan nikotin lebih tinggi.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·