
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AYS nan berasal dari pihak swasta.
"Pada hari Sabtu nan lampau tanggal 6 Juni 2026, itu tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta nan diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam penyelenggaraan program MBG.
Menurutnya, SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan tetap kosong.
Selain itu, AYS disebut mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan mendaftar pada portal mitra MBG.
"Bahwa kerabat SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui,”ujarnya.
“Kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan kerabat AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·