Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |18:45 WIB

Sidang vonis Ibrahim Arief di kasus korupsi chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi balasan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis pengadil meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Tuntutan Ibam
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·