BPOM Temukan 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang, Izin Edar Dicabut!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |16:05 WIB

BPOM Temukan 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang, Izin Edar Dicabut!

BPOM temukan 11 kosmetik berbahaya. (Foto: Freepik)

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya 11 kosmetik nan terbukti mengandung bahan rawan dan dilarang. Temuan itu ditemukan dalam pengawasan pada triwulan I tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa 11 kosmetik itu di antaranya terdiri dari empat merek kosmetik hasil perjanjian produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Keseluruhan kosmetik tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan berasas uji laboratorium BPOM.

Kosmetik berbahaya

1. Mengandung Bahan Berbahaya

Sejumlah bahan rawan nan terkandung dalam kosmetik tersebut di antaranya adalah masam retinoat nan dapat menyebabkan iritasi kulit hingga teratogenik bagi janin, deksametason nan dapat menyebabkan dermatitis, jerawat dan gangguan hormonal, serta hidrokonik dan merkuri nan dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Tidak hanya itu, merkuri apalagi dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu kegunaan hati.

“Produk kosmetik nan beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan rawan nan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan resminya nan dimuat, Jumat (8/5/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com