BPOM Apresiasi Polda Metro Ungkap Pabrik Jutaan Tramadol di Sukoharjo

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengapreasiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan pabrik tramadol nan berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 7,8 juta pil tramadol dan trihexyphenidril.

"Ini saya pikir kasus nan terbesar nan pernah ditangkap, Pak. Kami mengapresiasi luar biasa," ujar Kepala BBPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

BPOM menilai pengungkapan besar-besaran ini menjadi momentum krusial dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan keras dan terlarang. Fenomena perdagangan terlarangan tramadol di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi momok bagi masyarakat selama 1 dasawarsa terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ini memang menjadi momok nan menakutkan, sudah 10 tahun lebih, belasan tahun. Tramadol dan trihexyphenidyl ini menjadi apa ya, obat-obatan nan sering disalahgunakan," ungkapnya.

Jeffeta menegaskan bahwa obat-obatan keras nan disita Polda Metro Jaya merupakan obat tiruan dan tanpa izin edar dari BPOM. Jeffeta kemudian menyinggung pengaruh samping penggunaan tramadol.

"Kecenderungan bunuh diri nan lebih tinggi, Pak, lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga tidak dapat berpikir sehat. Ini nan menjadi masalah utamanya. Dan nan berikutnya lagi akibat berikutnya lagi bisa menjadi gila," kata dia.

Dia menambahkan, tramadol merupakan obat pereda nyeri. Namun banyak pecandu nan kemudian menyalahgunakan tramadol tersebut antara lain untuk tawuran.

"Untuk tramadol sendiri sebenarnya obat ini indikasinya adalah obat untuk penahan nyeri. Namun nan dipakai oleh para pecandu ini adalah pengaruh sampingnya. Yaitu biasanya buat akibat ininya, sosialnya adalah tawuran, kemudian anarko," jelas dia.

Selanjutny, obat trihexyphenidyl alias obat antiepilepsi termasuk dalam obat obatan tertentu (OTT). Dalam beberapa kasus, obat ini bisa menimbulkan rasa mau memperkosa bagi pemakainya.

"Dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus nan kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang nan diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini nan juga menjadi perihal nan mengerikan," sambung dia.

"Contohnya kasus nan kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang nan diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini nan juga menjadi perihal nan mengerikan," imbuh dia.

Jeffeta mengatakan, dua obat itu memang rawan jika dikonsumsi tanpa rekomendasi medis. Apalagi pabrik nan diungkap Polda Metro Jaya tidak mempunyai label kemasan, izin edar, tanda kedaluarsanya, pabrik, hingga kandungannya.

Menurutnya, untuk obat nan legal kudu mempunyai standar sesuai ketentuan medis. Katanya itu hanya boleh dan hanya dipasarkan di apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

"Toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong, lantaran ini banyak dijual di toko kelontong alias di asongan. Ini nggak boleh," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dalam kasus ini. Dari dua pabrik nan berlokasi di Sukoharjo tersebut, Polda Metro Jaya menyita 7 juta lebih pil tramadol siap edar.

(tsy/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑