BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat kepada 5,7 Juta Calon Jemaah Haji

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat kepada 5,7 Juta Calon Jemaah Haji Umat Islam dari beragam negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026)(ANTARA/CITRO ATMOKO)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan unik nan tetap berada dalam antrean keberangkatan. Total biaya nan disalurkan mencapai lebih dari Rp2,06 triliun sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan faedah pengelolaan biaya haji secara berkelanjutan.

Dari total penyaluran tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan bagi jemaah haji reguler. Setiap jemaah reguler menerima Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp323.490. Sementara itu, jemaah haji unik memperoleh total Nilai Manfaat sebesar US$13,8 juta alias rata-rata US$61,61 per orang.

BPKH menjelaskan bahwa besaran Nilai Manfaat nan diterima setiap jemaah tidak selalu sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya adalah lamanya masa tunggu keberangkatan masing-masing jemaah.

Penyaluran Nilai Manfaat melalui skema Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) dilakukan berasas alokasi nan telah disepakati berbareng DPR RI. Skema tersebut juga menjadi dasar dalam penetapan Nilai Manfaat nan digunakan untuk mendukung pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah nan berangkat pada tahun berjalan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan bahwa penetapan alokasi Nilai Manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan jemaah nan bakal berangkat dan mereka nan tetap menunggu giliran, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan biaya haji.

"Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah nan berangkat dan jemaah nan tetap menunggu keberangkatan kudu dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat nan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi nan dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas," kata Fadlul dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Menurutnya, keseimbangan tersebut menjadi aspek krusial agar faedah biaya haji dapat dinikmati secara setara oleh seluruh jemaah, baik nan telah memperoleh kesempatan berangkat maupun nan tetap berada dalam daftar tunggu.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan biaya haji agar memberikan faedah secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan finansial haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang," tambahnya.

Pada kesempatan nan sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan serta penyaluran Nilai Manfaat dilaksanakan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian.

"BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan nan berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat nan tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses," jelas Amri.

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola biaya haji secara profesional, transparan, dan berkepanjangan sehingga faedah pengelolaannya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh jemaah haji Indonesia. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia