Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH).
Penyerahan hibah tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen berbareng antara BPJPH dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng dalam rangka percepatan sertifikasi legal di daerah.
Sebanyak 35 sekretaris wilayah (sekda) dari seluruh kabupaten/kota di Jateng turut menandatangani komitmen berbareng tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang.
Penyerahan hibah lahan ini merupakan bagian dari penguatan jasa JPH di daerah, guna mendekatkan akses jasa sertifikasi legal kepada pelaku upaya serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan JPH.
Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan upaya pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi legal sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah.
"Kami mengapresiasi langkah ini sebagai upaya berbareng untuk mempercepat capaian sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan ekonomi syariah dan pariwisata berkepanjangan sebagai pilar pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Taj Yasin, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Menerima hibah lahan untuk gedung UPT Layanan JPH, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jateng terhadap penguatan ekosistem legal nasional.
Hibah lahan nan diberikan bakal digunakan untuk pembangunan UPT Layanan JPH guna mendukung penyelenggaraan jasa sertifikasi halal, pembinaan pelaku usaha, serta pengawasan JPH di wilayah Jateng.
"Kami menyampaikan terima kasih atas support Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hibah lahan ini menjadi fondasi krusial dalam memperkuat jasa JPH di wilayah serta mendorong percepatan sertifikasi legal secara lebih luas," ujar Aqil.
Aqil menambahkan penguatan jasa legal di wilayah sejalan dengan penerapan kebijakan wajib sertifikasi legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta berkontribusi dalam meningkatkan daya saing produk nasional.
Sementara, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menegaskan penguatan jasa di wilayah menjadi aspek kunci dalam percepatan penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal.
"Penguatan jasa JPH di wilayah melalui pembangunan UPT menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal. Dengan jasa nan lebih dekat dan terintegrasi, proses sertifikasi diharapkan dapat melangkah lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha," jelas Mamat.
Dalam aktivitas tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen berbareng antara BPJPH dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jateng dalam rangka percepatan sertifikasi halal.
Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan sasaran capaian produk tersertifikasi legal di Jateng dengan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun sasaran sertifikasi legal di Provinsi Jateng ditetapkan sebesar 557.269 produk pada tahun 2026 dan 556.616 produk pada tahun 2027.
Sebagai informasi, aktivitas ini dihadiri oleh Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen; Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham; Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin; Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah AR Hanung Triyono; Kepala BPJPH Jateng Ika Efrilia; Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jateng Erna Widijastuti; serta Ketua BAZNAS Provinsi Jateng Ahmad Daroji.
(hnu/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·