Jakarta -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jejeran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan itu guna menunjang operasional institusi
Aset nan diserahkan berupa tanah serta gedung nan merupakan peralatan rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset tersebut terletak di area Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa aset nan diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan bentuk nan ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ditandatanganinya buletin aktivitas serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beranjak kepada Jampidsus," kata Kuntadi melalui keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Aset itu, lanjut dia, rencananya bakal digunakan sebagai mess bagi personil Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan keahlian penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Kuntadi menyebut penyerahan aset ini menjadi bentuk penegakan norma nan berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset). Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
"Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam penyelenggaraan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption alias Konvensi PBB Menentang Korupsi) melalui BPA nan mempunyai peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran central authority pemulihan aset," imbuhnya.
Di sisi lain, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengapresiasi BPA nan telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik. Sehingga, kata dia, aset tersebut dapat beranjak status menjadi peralatan milik negara nan sah serta dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.
"Saya berambisi agar aset nan diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga betul-betul memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," pungkas Febrie.
(ond/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·