Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman

Bos Toshida dituntut 2 tahun penjara mengenai suap eks Ketua Ombudsman (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA — Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut agar majelis pengadil dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata JPU, Kamis.

Jaksa menilai Laode Sinarwan Oda namalain Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berangkaian dengan pemberian alias janji sesuatu kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya nan bertentangan dengan kewajibannya, serta ketentuan mengenai pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Laode bayar denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut diminta dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap. Dalam perkara ini, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui perantara. 

Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, Laode, nan merupakan Direktur PT Toshida Indonesia, diduga memberikan duit sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, nan kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.

Pemberian duit tersebut diduga bermaksud menggerakkan Hery, nan saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Pengaturan itu berangkaian dengan penetapan tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penggunaan area rimba oleh PT Toshida Indonesia, nan diduga mau dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑