Sukoharjo -
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik terlarangan nan memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Perangkat desa setempat menyebut letak itu berizin sebagai pabrik kardus dan botol.
"Menurut info dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," kata Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, saat ditemui di Kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dilansir detikjateng, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caka mengaku datang ke letak pada Kamis (15/10) usai diberitahu Bhabinkamtibmas soal adanya penyergapan di lokasi. Setiba di lokasi, Caka saat itu tidak diperbolehkan masuk.
"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," ujar dia.
Caka saat itu tidak mengetahui apa saja nan diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui letak itu sebagai pabrik obat terlarangan setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa kotak-kotak alias kardus. Namun, saya tidak tahu persis peralatan apa saja nan diangkut. Namun, rupanya penyimpanan itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti nan disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," jelasnya.
Caka menuturkan, pabrik tersebut baru satu bulan beroperasi.
"Berdasarkan info perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi," bebernya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·