Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menilai kejadian tragis ini murni akibat kelalaian fatal dari terdakwa.
"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani," kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam amar tuntutannya, Senin (11/5/2026).
"Meminta majelis pengadil untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," sambung Daru.
Tuntutan tersebut langsung dilawan oleh Penasihat Hukum Michael, Triana Seroja Dewi. Triana menegaskan bahwa poin kelalaian nan dituduhkan jaksa, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tidak adanya tangga darurat, merupakan kesalahan fatal dalam menempatkan subjek hukum.
Sebab, kliennya berstatus sebagai penyewa kantor, sementara pengadaan akomodasi keselamatan tersebut merupakan tanggungjawab absolut pemilik gedung (owner) sebagai prasyarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebenarnya kami keberatan ya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ya tapi lantaran ini proses hukum, jadi kami taati dan hormati," kata Triana.
"Seperti contohnya nan tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Itu justru menjadi tanggungjawab owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone," cecarnya.
Triana pun menilai janggal jika tidak adanya tangga darurat dibebankan kepada penyewa gedung.
"Tapi sangat asing andaikan itu menjadi tanggung jawab penyewa, lantaran posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa, penyewa gedung gitu. Nah hal-hal seperti itu nan bakal kami lakukan pembelaan kelak di nota pembelaan," pungkasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·