Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis balasan 1 tahun dan 4 bulan penjara mengenai kelalaiannya dalam insiden kebakaran gedung nan menewaskan 22 orang karyawan.

Putusan tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam sidang vonis nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5).

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya nan mengakibatkan matinya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh Hakim Purwanto.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Michael selaku dirut tidak memenuhi standar penyediaan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama dua tahun di instansi tersebut. Aksi itu dinilai corak kelalaian berat bukan kesengajaan.

Michael juga dinilai terbukti telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menggunakan gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat nan disewa lebih dari 2 tahun. Padahal, kata Hakim, Michael mengetahui potensi ancaman penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung instansi tersebut.

Sementara tindakan Michael nan membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan danasiwa untuk anak korban dinilai sebagai corak tanggung jawab moral dan bukan menghapus pidana.

Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional