Jakarta, CNBC Indonesia - Cost of tax collection Indonesia selama 6 tahun terakhir tercatat lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia lainnya, seperti China, India dan Filipina. Dari info Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%.
Cost of tax collection adalah biaya operasional nan dikeluarkan oleh pemerintah alias otoritas pajak (seperti Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengumpulkan pajak dari masyarakat. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan China nan mencapai 0,90%, India 1,40% dan Filipina 1,90%.
"Ini tetap lebih rendah dibandingkan dengan China, India dan Filipina nan tetap berada di kisaran antara 0,90-1,90 persen," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Menurut Bimo, efisiensi ini merupakan akibat langsung dari meningkatnya kepatuhan pajak dan digitalisasi serta perkembangan sistem terpadu.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan gap rasio anggaran Ditjen Pajak terhadap penerimaan pajak 2021-2026 mengalami penurunan hingga 0,47%.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·