Bos LPS: 'Windfall Tax' Instrumen Burden Sharing Buat Stabilitas Ekonomi RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak durian runtuh alias windfall tax dari komoditas sumber daya tengah menjadi sorotan di tengah gunjang-ganjing dunia. Pasalnya, kebijakan windfall tax alias pajak atas untung dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk memastikan pengedaran faedah nan lebih setara sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.
Pajak ini memang bermaksud untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Cara kerja windfall tax adalah dengan menetapkan pemisah untung nan dianggap sebagai untung tak terduga. Jika perusahaan melampaui pemisah tersebut, maka perusahaan bakal dikenakan pajak.
Pajak ini biasanya dikenakan pada perusahaan nan memperoleh untung nan besar dalam waktu singkat, seperti perusahaan minyak dan gas nan memperoleh untung besar akibat kenaikan nilai minyak. Windfall keuntungan pun dinilai bisa kembali digenjot di Indonesia, di tengah tantangan fiskal saat ketidakpastian dunia meningkat.
Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menilai kejadian lonjakan nilai komoditas bukanlah perihal baru dalam sejarah ekonomi global. Pada tahun 2008, nilai minyak bumi melonjak hingga di atas 100 dolar AS per barel, nan berakibat signifikan terhadap penerimaan negara-negara produsen energi, termasuk Indonesia.
"Pada 2008, berkah kenaikan nilai minyak, penerimaan negara kita apalagi melampaui sasaran hingga 10 persen," jelasnya, dalam seminar publik secara online melalui zoom meeting berjudul "Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia" dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurut mantan wakil menteri finansial ini, momentum seperti ini semestinya dimanfaatkan melalui kebijakan fiskal nan adaptif. Anggito pun mencontohkan pengalaman Meksiko pada 2009 nan sukses mengamankan pendapatan negara melalui strategi hedging minyak secara masif.
"Windfall tax bukanlah pendapat baru. Meksiko sukses mengelola akibat nilai minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option ," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Indonesia berbareng negara-negara berkembang lainnya seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil juga menikmati windfall keuntungan dari lonjakan nilai komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun, tanpa kebijakan nan tepat, potensi tersebut tidak bakal memberikan akibat optimal bagi perekonomian nasional.
"Windfall tax dapat menjadi instrumen burden sharing untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika beban subsidi daya meningkat," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman APBN 2008 dan kondisi terkini, di mana struktur penerimaan negara tetap didominasi oleh sektor sumber daya alam.
"Kita memerlukan payung norma nan kuat untuk merespons dinamika pasar secara tepat sasaran, serta merancang ekonomi nan lebih handal ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan skema windfall tax, di tengah besarnya potensi kenaikan nilai sejumlah komoditas ekspor jagoan Indonesia di pasar bumi pengaruh perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel di area Timur Tengah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, perang itu tidak hanya mendorong kenaikan nilai minyak mentah bumi nan menjadi salah satu komoditas impor utama Indonesia. Melainkan, juga komoditas ekspor utama RI, seperti nilai minyak mentah kelapa sawit (CPO), nikel, batu bara, alumunium, tembaga, emas, kopi, hingga karet.
"Tentunya kita bisa menyiapkan pemerintah untuk skema windfall tax," kata Misbakhun dalam program dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026)
Misbakhun mengatakan, skema windfall tax nan diterapkan untuk memajaki durian runtuh keuntungan eksportir komoditas itu krusial sebagai penopang penerimaan negara dari sisi pajak.
Terutama lantaran kebutuhan penerimaan negara saat ini makin tinggi untuk mengompensasi tekanan shopping negara dari sisi subsidi energi, lantaran BBM bersubsidi seperti Pertalite pemerintah tetapkan tidak naik meski nilai minyak mentah bumi tengah melambung demi menjaga daya beli masyarakat.
"Tentunya ini kan kudu dibicarakan berbareng dengan asosiasi pengusahanya, secara sektoral, secara sebagian bahwa pada tingkat nilai tertentu nan kapan disebut Windfall dan kapan kemudian dikenakan berapa persen. Ini juga menimbulkan potensi di luar nan normal," tutur Misbakhun.
Melalui skema kebijakan windfall tax, Kementerian Keuangan kata dia nantinya mempunyai ruang untuk menjaga defisit APBN tetap dalam pemisah kondusif UU Keuangan Negara, ialah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ia mengatakan, defisit APBN hanya bakal bergerak naik 0,2% poin, dari sasaran 2,68% sepanjang tahun ini menjadi 2,88%.
"Nah ini tentunya bakal memberikan penguatan-penguatan kepada penerimaan negara nan bisa meng-offset kenaikan akibat kenaikan BBM, kemudian kita tutupi dari penerimaan dari sektor nan mengalami lonjakan nilai nan biasa kita sebut dengan windfall tadi," papar Misbakhun.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·