Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal meningkatkan efektifitas kewenangan milik bagi masyarakat nan mempunyai lahan tanah, sehingga nantinya masyarakat tidak hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan peningkatan kewenangan tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan nan diatur dalam peraturan nan berlaku.
"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan nan berlaku. nan terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengusulkan permohonan," kata Shamy dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4/2026).
HGB sendiri merupakan kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai gedung di atas tanah nan bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang.
Artinya, HGB tidak berkarakter selamanya. Berbeda dengan Hak Milik nan merupakan kewenangan kepemilikan penuh atas tanah, berkarakter turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh lantaran itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian norma nan lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko nan dasar haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat.
Berikut syarat nan kudu dipenuhi jika ruko mau ditingkatkan kewenangan miliknya:
1. Status HGB tetap berlaku
2. Berdiri di atas tanah negara,
3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di area nan dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
4. Pemohonnya adalah penduduk negara Indonesia (WNI).
5. Bangunan ruko kudu memenuhi ketentuan, termasuk andaikan difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai izin nan berlaku.
Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan andaikan tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) nan tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, alias tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Selain syarat di atas, juga perlu dipenuhi beberapa syarat manajemen berasas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Berikut syarat manajemen nan kudu disiapkan:
1. Identitas diri (KTP),
2. Sertifikat HGB nan tetap berlaku,
3. Dokumen perizinan gedung alias persetujuan gedung gedung
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) andaikan dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan lantaran pewarisan, arsip tambahan seperti surat keterangan mahir waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi nan berlaku.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah nan tepat untuk meningkatkan status kewenangan atas tanahnya.
"Untuk memastikan kepantasan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses melangkah tertib, transparan, dan sesuai prosedur," jelasnya.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·