Bos-Bos BUMN Siaga! Prabowo Kasih Tugas Baru, Mentan Bisa Lakukan ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah baru untuk mempercepat upaya swasembada pangan di Indonesia. nan memerlukan penguatan tata kelola dan kerjasama lintas pemangku kepentingan di bagian pertanian.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa nan bertindak mulai tanggal dikeluarkan, ialah 25 Maret 2026.

Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melaksanakan sejumlah langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Langkah-langkah tersebut adalah:

1. melaksanakan percepatan kesiapan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas
pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan

2. menyelesaikan persoalan dan halangan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan  peningkatan pengelolaan pengedaran pangan, pola
konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan

3. melaporkan hasil penyelenggaraan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. 

Selain itu, ada 3 tugas unik kepada Mentan. Yaitu,

a. menugaskan BUMN pangan dan pertanian meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero),
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog serta BUMN lainnya dalam percepatan swasembada pangan bagian pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

b. memberi rekomendasi tertulis parameter kinerja utama penugasan badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

c. memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan upaya milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Kepada Menkeu, Prabowo menugaskan agar memberi akomodasi dan dan dukungan teknis penganggaran untuk percepatan swasembada pangan di bagian pertanian.

Kepada BP BUMN, petunjuk Prabowo adalah mendukung Mentan dalam melaksanakan tugas nan diinstruksikan kepada Mentan dalam percepatan swasembada pangan.

Sementara kepada Danantara, Prabowo menginstruksikan agar memberi akomodasi dan dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

"Pendanaan penyelenggaraan Instruksi Presiden ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pada Diktum Ketiga Inpres No 2/2026 tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).

Diktum Keempat memerintahkan semua pihak mengenai melaksanakan Inpres No 2/2025 dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola nan baik.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News