Bos BKPM: Menkeu Setujui Anggaran Baru Buat Perbaikan Sistem OSS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi dan Hilirisasi alias Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem perizinan bagi pelaku upaya melalui Online Single Submission (OSS) nan bermaksud untuk meningkatkan investasi dalam negeri.

"Memang sebelumnya kita sudah meminta anggaran nyaris 1 tahun dan boleh saya sampaikan pada kesempatan ini Alhamdulillah baru disetujui anggaran itu dan sudah mulai bakal diberikan pencairannya," ujarnya dalam rapat berbareng Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/4/2026).

Rosan mengaku, sistem OSS beberapa bulan sebelumnya sempat mengalami kendala. Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), maka semua sistem OSS jadi terintegrasi secara full secara otomatis terhadap 18 kementerian lainnya.

"Jadi OSS kami ini bisa terbangun lantaran jika tidak memang menjadi sangat berat lantaran tiba-tiba terhubung secara otomatis ke 18 kementerian sehingga sebetulnya jika itu sudah melangkah dengan baik semua perizinan itu bakal sangat-sangat cepat," sebutnya.

Menurutnya, perihal itu memberikan efisiensi lantaran dapat mengurangi pertemuan tatap muka dan bakal mengurami potensi-potensi negatif jika seandainya dalam kondisi tertentu alias ketidakpastian.

Rosan mengungkapkan, pada pembaharuan sistem OSS ini bakal menggunakan AI, blockchain, dan nan semacamnya. Sehingga, dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi bagi para pelaku upaya nan mau berinvestasi di Indonesia.

"Sistem nan baru ini bakal menggunakan AI, blockchain dan nan lain-lainnya, dan di tahun ini bakal bisa mulai berjalan," ungkapnya.

BKPM mencatat, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) nan telah diterbitkan sejak 2021 hingga 8 April 2026 mencapai sekitar 15,8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta NIB diterbitkan dalam 5 bulan sejak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 pada Oktober 2025 hingga 8 April 2026.

Menurutnya peningkatan tersebut mencerminkan minat berupaya dan berinvestasi di Indonesia tetap tinggi di tengah ketidakpastian.

"Dunia upaya kita ini tetap melangkah dan tetap bergairah, justru dalam lima bulan terakhir ini mengalami peningkatan nan cukup signifikan," tutupnya.

(rob/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News