Bos BGN Sudaryono Tanggapi Putusan MK dan Dampaknya ke Program MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap bersambung meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan penyelenggaraan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian sistem penganggarannya.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, lembaganya bakal tetap menjalankan Program MBG sesuai kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami bakal melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. nan perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nan konstitusional," kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Sudaryono, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batas mengenai sistem penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Dengan demikian, penyelenggaraan program tetap berjalan. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran. Berdasarkan hasil telaah norma nan dilakukan BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berkarakter conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya menyangkut norma penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar norma Program MBG.

Selain itu, putusan nan berkarakter final dan mengikat tersebut bakal menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta kreasi penganggaran MBG pada masa mendatang.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG nan tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, BGN menegaskan perubahan itu tidak memengaruhi keberlanjutan penyelenggaraan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Sidak perdana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono ke sejumlah dapur SPPG di Bogor, Jumat (24/7/2026). (Dok. Biro Humas BGN)Sidak perdana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono ke sejumlah dapur SPPG di Bogor, Jumat (24/7/2026). (Dok. Biro Humas BGN) Foto: (Dok. Biro Humas BGN)

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program nan konstitusional. nan menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu bakal disikapi oleh pemerintah sesuai sistem nan berlaku," ucapnya.

Dari sisi kelembagaan, Sudaryono juga memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun kegunaan BGN sebagai pelaksana Program MBG. Karena itu, BGN bakal tetap menjalankan mandat untuk memastikan program melangkah secara efektif, akuntabel, dan memberikan faedah bagi masyarakat.

Ia menyatakan, bakal mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan nan dilakukan pemerintah, sekaligus memastikan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tetap melangkah optimal di tengah perubahan tata kelola penganggaran pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK, anggaran MBG ditetapkan kudu dipisahkan dari Anggaran Pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 alias paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.

MK mengabulkan untuk sebagian permohonan nan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan nan menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan nan digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya bertindak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 alias paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah nan diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin petunjuk konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang kudu memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan nan antara lain, ialah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta pertimbangan dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News