Awaludin
, Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |10:12 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera, dengan menelusuri aliran biaya hasil kejahatan melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera nan sebelumnya sukses diungkap Polres Pelalawan berbareng Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus itu menjadi perhatian nasional setelah abdi negara membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera nan menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di area Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.
Dalam perkara pokok, interogator telah menetapkan 17 tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade menegaskan, interogator tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aliran biaya nan diduga berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
“Tujuannya jelas, ialah memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi mempunyai keahlian finansial untuk beroperasi,” kata Ade, Jumat (12/6/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·