Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakpus, Diduga Jadi Korban Pemalakan

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bocah enam tahun berinisial MWP nan menjadi sasaran bullying alias perundungan dengan langkah disetrum di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat diduga juga menjadi korban tindakan pemalakan.

"Kami dapat info dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan," kata kuasa norma family korban, Andi Nursatanggi kepada wartawan, Senin (15/6).

Disampaikan Andi, diduga pemalakan itu justru nan melatarbelakangi tindakan perundungan nan dialami oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga dimintain duit jajan gitu dari temannya, jika katanya tidak dikasih duit jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu," ucap dia.

Andi pun mendorong pihak kepolisian untuk turut mendalami dugaan pemalakan nan dialami korban. Termasuk, soal berapa lama tindakan pemalakan itu dilakukan para pelaku.

"Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama alias baru terjadi, itu juga krusial untuk ditelusuri," ucap dia.

"Motif ini kudu ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh. Jadi kami mendorong agar kasus ini diatenei, kasus ini terus diperhatikan masyarakat, pemerintah dan juga abdi negara penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, seorang anak berumur 6 tahun berinisial MWP dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma alias tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban bully dan persekusi dua remaja.

Nenek korban, Linda Reselin mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.

Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan video kamera pengawas alias CCTV, terdapat dua remaja nan membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.

Tiang listrik nan berada di dalam area Taman Kramat Pulo mengalami kebocoran sehingga menyebabkan korban tersengat dan kejang-kejang lampau pingsan. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua pelaku. Salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyebut pelaku inisial ALR (17 th 11 bulan) dilakukan penahanan lantaran telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan tanggungjawab wajib lapor selama proses investigasi berlangsung.

Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, nan mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional