BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencermati maraknya penyalahgunaan ketamin belakangan ini. Pengungkapan psikotropika dalam jumlah tonase menunjukkan adanya ancaman nyata penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Mendasari perihal itu, BNN mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap unsur tersebut di Indonesia.

"Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga nan mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum," ujar Plt Karo Humpro BNN Kombes Pol Didik Haryanto, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Didik menyampaikan salah satu pertimbangan dalam usulan tersebut adalah perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia. Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.

Seperti diketahui, BNN berbareng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal nan membawa ketamin dalam jumlah besar, ialah 1,3 ton nan diangkut Kapal MV King Sun dan 800 kilogram nan diangkut Kapal MV Fuchangxing I.

"Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia," imbuhnya.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam corak tunggal maupun campuran dengan unsur lainnya.

"Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat," ungkapnya.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin ini sejatinya telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam kajian tersebut tetap terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Pada 11 Juni 2026, BNN berbareng Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah master dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi nan jelas. Hal ini krusial mengingat ketamin tetap mempunyai penggunaan nan sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

"Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat nan sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian norma bagi pihak nan menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah," jelasnya.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghalang upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman nan sama mengenai status hukum, penggunaan nan diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut berbareng kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghalang pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News