
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik alias vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan lantaran liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," ujarnya.
Dari pengetesan tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, ialah obat bius.
Selain itu, dia menyoroti perkembangan unsur narkotika nan semakin cepat. Saat ini, terdapat 1.386 unsur psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) nan teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.
Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·