Bisakah PLTN Membuka Jalan Senjata Nuklir di Indonesia?

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia mulai serius mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) nan ditargetkan bakal beraksi pada 2032.

Seiring dengan upaya itu, muncul pertanyaan lain. Apakah pengembangan PLTN bisa membuka jalan menuju senjata nuklir? Perlu kah Indonesia punya senjata nuklir di tengah geopolitik dunia nan semakin dinamis?

Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syaiful Bakhri mengatakan kepemilikan PLTN tidak otomatis membikin suatu negara dapat mengembangkan senjata nuklir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara uranium untuk kebutuhan pembangkit listrik dan uranium untuk senjata nuklir.

"Kalau senjata nuklir kan butuh pengayaan nan sangat tinggi sampai dengan 90 persen. Kalau untuk PLTN ini pengayaan uraniumnya itu ya cukup 5 sampai dengan 7 persen. Jadi uraniumnya pun enggak bakal mungkin untuk bisa digunakan untuk senjata," ujar Syaiful saat dihubungi, Selasa (12/5).

Ia juga menjelaskan pengembangan nuklir di Indonesia diarahkan sepenuhnya untuk tujuan damai, bukan untuk senjata.

"Kalau nuklir untuk senjata, saya pikir jauhlah. Kita berambisi malah dengan nuklir ini, bisa lebih menyejahterakan," ujar Syaiful.

Menurutnya, faedah teknologi nuklir jauh lebih besar jika dimanfaatkan untuk kesehatan, pangan, hingga industri daripada untuk senjata.

Ia mencontohkan teknologi nuklir dapat digunakan untuk menghasilkan bibit unggul padi dan sorgum, pengendalian (benih)penyakit dengan teknik serangga mandul, hingga kebutuhan medis seperti iradiasi tulang untuk membantu proses penyambungan tulang.

"Nuklir ini bisa lebih menyejahterakan. Artinya, manfaatnya untuk kesehatan itu lebih krusial bagi masyarakat daripada kita mengikuti perlombaan senjata nan ujung-ujungnya kelak juga rakyat sengsara di situ kan," katanya.

Indonesia terikat NPT

Peneliti mahir Utama BRIN nan juga mantan Kepala Badan Tenaga Nuklir (BATAN) Djarot Sulistio Wisnubroto menilai Indonesia tidak perlu dan tidak boleh mengembangkan senjata nuklir.

"Indonesia adalah negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), sebagai negara non-senjata nuklir dan telah meratifikasinya melalui UU No. 8 Tahun 1978. Indonesia juga bagian dari komitmen area bebas senjata nuklir Asia Tenggara," kata Djarot.

Ia mengatakan nan dibutuhkan Indonesia adalah nuklir untuk damai, bisa untuk energi, kesehatan, pangan, industri, lingkungan, riset, dan pendidikan.

"Kekuatan Indonesia bukan pada senjata nuklir, tetapi pada keahlian menguasai teknologi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan berfaedah bagi rakyat," katanya.

Pengajar Hubungan Internasional UGM dan personil International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN) Muhadi Sugiono menjelaskan NPT ditandatangani pada 1968 dan bertindak sejak 1970.

NPT didukung oleh 191 negara, termasuk lima negara pemilik senjata nuklir (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis).

Muhadi menjelaskan ada tiga pilar utama dalam NPT. Pertama, mengatur agar tidak ada negara-negara lain nan ikut mengembangkan senjata nuklir.

Kedua, negara-negara nan mempunyai nuklir bertanggung jawab mengurangi dan memusnahkan senjata nuklir mereka.

Ketiga, kewenangan negara nan tidak mengembangkan senjata nuklir untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai.

Belakangan, kata dia, lahir Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW) pada tahun 2017, nan bermaksud untuk menghapuskan senjata nuklir secara total.

Indonesia termasuk nan meratifikasi TPNW. Namun, negara-negara pemilik senjata nuklir dan negara-negara sekutu mereka menentang keras TPNW.

"Nah, Indonesia itu patuh, menandatangani NPT, kemudian belakangan juga meratifikasi TPNW. Ya, artinya kita punya komitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir gitu, dan oleh karenanya, kita juga bisa menuntut kewenangan untuk bisa mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Muhadi.

Tantangan Indo-pasifik

Meski tergabung dalam non proliferasi nuklir, Indonesia tetap kudu mewaspadai potensi ancaman, termasuk potensi penggunaan nuklir di wilayah Indo-pasifik. 

Kawasan Indo-Pasifik meliputi sejumlah wilayah geografis mulai dari Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan hingga Oseania.

Wilayah ini jadi salah satu urat nadi jalur perekonomian dunia, termasuk pusat persaingan politik dan militer.

Karena nilai strategisnya, Indo-Pasifik jadi medan perebutan pengaruh negara-negara nuklir, khususnya Amerika Serikat dan China. 

Sejumlah pakta keamanan eksis di Indo-Pasifik, seperti ANZUS (Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat) dan AUKUS (Australia, Inggris, Amerika Serikat). China menjadi negara paling serius mengawasi manuver ANZUS dan AUKUS. 

Kawasan ini juga menyimpan bara dalam sekam, terutama melalui bentrok di Laut China Selatan nan melibatkan banyak negara di Asia, termasuk ASEAN dan Amerika Serikat.

Dalam lingkungan nan strategis ini, Indonesia nan tak terikat aliansi manapun, kudu tetap mewaspadai potensi ancaman akibat persaingan antara Amerika Serikat dan China. Sebab, Indonesia bakal sangat terdampak jika perang besar terjadi di Indo-Pasifik, baik secara ekonomi, politik, maupun militer. 

Nuklir senjata politik

Akan tetapi, Muhadi beranggapan Indonesia tidak membutuhkan senjata nuklir.

Ia mengatakan senjata nuklir bukan senjata taktis. Tidak seperti senapan, meriam alias peledak nan bisa digunakan untuk menarget musuh.

Menurut Muhadi, senjata nuklir merupakan senjata politis, nan pada dasarnya tidak bakal pernah digunakan.

"Kalaupun digunakan ya kita bukan bakal menang terhadap lawan, lantaran kita juga bakal lenyap gitu," katanya.

Sebagai senjata politis, Muhadi menyebut kepemilikan nuklir hanya untuk menciptakan pengaruh gentar. 

"Karena memang bukan senjata pertahanan itu, itu hanya senjata politik. Jadi senjata politik itu agar efektif dia kudu siap siaga terus-menerus, tetapi jangan sampai digunakan gitu, hanya untuk menakut-nakuti. Efek gentar," ujarnya.

Muhadi lampau kembali menyinggung Indonesia nan terikat NPT, TPNW hingga Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).

SEANWFZ adalah perjanjian nan mengikat secara norma antara 10 negara personil ASEAN untuk melarang pengembangan, kepemilikan, penempatan, dan penggunaan senjata nuklir di Asia Tenggara.

Menurutnya, jika mengembangkan senjata nuklir, Indonesia melanggar beragam komitmen nan dibuat.

"Jadi jika kita berpikir untuk mengembangkan senjata nuklir, ya kita sudah nabrakin semua komitmen nan kita buat. Itu kan menabrak semua komitmen nan kita buat itu apa namanya? namanya rogue state, kita mau jadi negara begitu, gitu?" ujar Muhadi.

(yoa/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional