Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lampau lintas pikulan jalan.(Kemnhub)
Selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lampau lintas pikulan jalan (rampcheck). Inspeksi dilakukan terhadap 55 armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14-15 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan aktivitas tersebut rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Aan mengungkapkan 55 unit armada bus nan diperiksa terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dan empat bus antar jemput antarprovinsi (AJA). Ia mengatakan hasil rampcheck menemukan sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran.
“Selama dua libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat, telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama rampcheck dan 23 unit bus di hari kedua jadi total nan diperiksa sebanyak 55 unit. Ditemukan 19 kendaraan nan dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek manajemen dan kalaikan jalan,” ujar Aan dalam keterangan nan diterima, Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan pengawasan nan dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan arsip administrasi. Contohnya perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan manajemen pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi. Pelanggaran nan ditemukan di antaranya empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) nan sudah habis; tiga kendaraan nan tidak mempunyai KIR; dan satu kendaraan terindikasi mempunyai KIR palsu. Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan mempunyai KPS nan sudah tidak berlaku; enam kendaraan tidak mempunyai KPS; satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu; serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku. Sebagai corak komitmen dan jasa Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan kondusif dan selamat serta meminimalisir potensi kecelakaan. Kami pun menyediakan bus pengganti cuma-cuma untuk penumpang jika kendaraan nan digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” kata Aan.
Aan mengingatkan seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Ia juga mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan nan berlaku. Selain itu memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi, serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan pengemudi bus kudu mematuhi seluruh ketentuan nan bertindak demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus nan bakal ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” ucap Aan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan pertimbangan Ditjen Perhubungan Darat ke depannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan norma terhadap penyelenggara pikulan orang. Harapannya potensi kecelakaan lampau lintas dapat dikurangi serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·