Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - KIP Kuliah merupakan program support dari pemerintah nan ditujukan kepada mahasiswa dari family miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebut bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut alias dihentikan jika:

  • Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  • IPK tidak memenuhi standar kampus,
  • Putus kuliah,
  • Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan nan diperbolehkan,
  • Meninggal dunia,
  • atau melanggar patokan tertentu.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah

Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima support alias bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Ini caranya.

  • Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  • Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK betul dan sesuai arsip kependudukan)
  • Klik Cari
  • Setelah itu, status penerima KIP Kuliah bakal ditampilkan

Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya

KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari family kurang bisa nan sukses diterima di beragam program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, kelebihan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat support biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa support biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

1. Pembebasan biaya pendidikan alias biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah nan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berasas kalkulasi besaran indeks nilai lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester alias per enam bulan nan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus letak kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. (kny/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News