Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |09:54 WIB

Bigmo Janji Bersikap Kooperatif jika Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Masuk Ranah Pidana. (Foto: YouTube|Raditya Dika)
JAKARTA - Streamer Muhanmad Jannah alias Bigmo memenuhi undangan penjelasan dari Direktorat PPA Polda Metro Jaya mengenai dugaan pemanfaatan anak, pada 10 Agustus 2026. Dia membujuk anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektrik saat live streaming.
Sangun Ragahdo, kuasa norma Bigmo mengungkapkan, kliennya datang melakukan penjelasan untuk menjelaskan duduk perkara nan sebenarnya kepada penyidik. Ada sekitar 40 pertanyaan nan kudu dijawab Bigmo dalam pemeriksaan tersebut.
“Bigmo dengan pendampingan kami kuasa hukumnya telah menyampaikan kronologi dan bukti-bukti mengenai apa nan terjadi saat livestreaming,” ujar Sangun saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 10 Agustus 2026.
Sangun Ragahdo menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada tim penyelidik. Dia memastikan, Bigmo tidak bakal mengelak jika kelak status norma perkara tersebut dinaikkan oleh pihak kepolisian.
“Apabila teman-teman penyelidik meyakini apa nan dilakukan kerabat Bigmo adalah sebuah perbuatan pidana dan bakal meningkatkan status kasusnya ke penyidikan, maka kami memastikan dia bakal terus bersikap kooperatif,” ungkap Sangun.
Meski demikian, pihak kuasa norma meminta publik untuk tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah. Menurutnya, terlalu awal untuk menyimpulkan bahwa tindakan Bigmo sudah pasti melanggar norma lantaran saat ini tetap dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Kita kudu menjunjung tinggi prasangka tak bersalah. Kami juga meyakini teman-teman penyelidik bakal bekerja secara ahli dan akuntabel dalam memandang fakta-fakta nan ada,” katanya menambahkan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·