Gubernur BI Destry Damayanti.(Dok. Antara)
BANK Indonesia (BI) menyatakan terus mewaspadai akibat di pasar saham domestik, terutama mengenai potensi arus keluar modal asing (outflow), menyusul pengumuman MSCI mengenai usulan perubahan pengelompokkan pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa bank sentral secara ketat memantau pergerakan pasar modal dan dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar. Isu reklasifikasi MSCI ini sempat memberikan tekanan pada Rupiah pada pertengahan Oktober, meski saat ini kondisi mulai menunjukkan pemulihan.
“Kami terus mewaspadai apa nan terjadi di capital market kita. Dan tentunya kami memonitor outflow nan terjadi sepanjang pergerakan setelah (pengumuman) MSCI ini,” ujar Destry dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (21/10).
Stabilitas Rupiah dan Kebijakan Targeted
Berdasarkan info Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Rupiah sempat tertekan ke level Rp18.052 per dolar AS pada Jumat (16/10) dan Rp18.050 pada Senin (19/10). Namun, pada Selasa (20/10) dan Rabu (21/10), Rupiah kembali menguat masing-masing ke level Rp18.006 dan Rp17.986 per dolar AS.
BI menilai tekanan tersebut tetap dalam pemisah normal mengingat kondisi pasar regional nan juga sedang fluktuatif. Untuk memitigasi risiko, BI menjalankan kebijakan nan lebih targeted guna menarik aliran masuk modal asing (inflow).
“Kalau outflow terjadi, kita kudu berupaya untuk meng-attract inflow-nya,” tegas Destry.
Peningkatan Insentif Lindung Nilai
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026, BI memutuskan untuk meningkatkan insentif biaya lindung nilai (hedging) melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Langkah ini bermaksud menarik portfolio inflows, pinjaman luar negeri bank, serta investasi langsung asing (FDI).
Berikut adalah rincian penyesuaian pengurangan premi lindung nilai:
- Tenor 6 bulan: Pengurangan premi naik menjadi 40 persen (dari semula 25 persen).
- Tenor 12 bulan: Pengurangan premi naik menjadi 45 persen (dari semula 30 persen).
Kebijakan ini terbukti efektif dengan catatan inflow modal asing mencapai 9,9 miliar dolar AS per 20 Oktober 2026. BI berambisi langkah ini menciptakan repricing aset domestik sehingga selisih (spread) dengan aset luar negeri, seperti US Treasury, menjadi lebih kompetitif.
Keputusan BI-Rate dan Respons Regulator
Selain kebijakan insentif, RDG BI pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku kembang lending facility pada 6,50 persen. Namun, BI meningkatkan suku kembang deposit facility menjadi 5,00 persen.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak sigap merespons rumor MSCI. BEI meluncurkan dua inisiatif transparansi, ialah penambahan keterangan hubungan saham (kepemilikan 1%) dan mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari kalkulasi IHSG.
Sementara itu, OJK telah menjatuhkan hukuman denda administratif sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), mengenai dugaan pelanggaran di pasar modal.
MSCI sendiri dijadwalkan bakal mengumumkan keputusan final mengenai pengelompokkan pasar modal Indonesia paling lambat pada akhir Juni 2027 setelah masa konsultasi dengan pelaku pasar berakhir. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·