BI Siapkan Instrumen Baru DHE SDA, Penempatan Bisa dalam Yuan China

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Gubernur Bank Indonesa Perry Warjiyo menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menyiapkan beragam instrumen di sistem finansial dan perbankan, untuk menampung sekaligus memanfaatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) milik eksportir.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA diterbitkan, BI perlu menyiapkan beragam instrumen untuk mendukung pemanfaatan 100 persen DHE nan wajib ditempatkan di bank-bank milik negara (himbara) mulai 1 Juni 2026.

Selain itu, BI juga tengah menyiapkan bank-bank non-Himbara nan mempunyai kerja sama internasional untuk ikut terlibat.

“Bagaimana DHE nan masuk di dalam perbankan, bank himbara, betul-betul juga digunakan untuk perekonomian, digunakan juga untuk pengusaha, sehingga kami memperluas instrumen-instrumen untuk optimasi dan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA ini,” kata Perry dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Perry menjelaskan, BI juga memperluas instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA agar lebih elastis bagi eksportir. Jika sebelumnya penempatan hanya dilakukan melalui rekening unik DHE SDA dalam kurs asing dan instrumen perbankan tertentu, sekarang DHE SDA dapat ditempatkan dalam instrumen term deposit, baik dari eksportir kepada bank maupun dari bank kepada BI.

“Mata uangnya juga kami perluas, nan selama ini hanya USD, sekarang kita juga perluas non-USD, lantaran sebagaimana Bapak ketahui kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” jelas Perry.

Perry menyebut, transaksi LCS Indonesia-China pada tahun lampau mencapai lebih dari USD 25 miliar dan tahun ini rata-rata sudah mencapai USD 3,7 miliar per bulan.

Selain itu, tenor penempatan DHE SDA juga diperpanjang hingga 12 bulan guna memberikan elastisitas lebih besar bagi eksportir dalam memanfaatkan biaya tersebut untuk kebutuhan usaha.

instagram embed

“Berikutnya adalah instrumen sekuritas valas Bank Indonesia, sukuk valas Bank Indonesia, juga tenornya kami perpanjang sampai 12 bulan dan kerja sama dengan Menteri Keuangan nan terakhir bisa digunakan untuk surat utang negara dan SBSN valas,” lanjut Perry.

Ia menerangkan, dari sisi pemanfaatan nantinya DHE SDA nantinya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), transaksi forex swap antara eksportir dan bank, hingga menjadi agunan angsuran rupiah eksportir di perbankan.

“Kemudian adalah penguatan pengawasan melalui penyelesaian aplikasi dan proses bisnis. Bagaimana penyelesaian aplikasi pengawasan sesuai PP DHE SDA nan terbaru maupun penguatan pengawasan off-site,” tutur Perry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan