BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Sedang Trending 49 menit yang lalu

 BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2026

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2026 (Foto: Freepik)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa bertindak kebijakan relaksasi kartu angsuran di dalam negeri hingga 31 Desember 2026. 

Melalui perpanjangan ini, pemisah minimal pembayaran tagihan bulanan kartu angsuran dipertahankan pada level nan longgar, ialah sebesar 5 persen dari total tagihan, dari patokan normal nan biasanya dipatok sebesar 10 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar bank sentral untuk mempercepat percepatan digitalisasi sistem pembayaran, mengawal momentum pertumbuhan ekonomi makro, sekaligus memperluas jangkauan inklusi finansial nasional.

“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu angsuran dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Perry dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).

Selain mempertahankan patokan pemisah minimum pembayaran di nomor 5 persen, BI juga memperpanjang keringanan pada sektor denda keterlambatan pembayaran.

Besaran denda keterlambatan ditetapkan maksimal hanya 1 persen dari total tagihan serta dipatok tidak boleh melampaui nomor Rp100.000.

Paket stimulus finansial ini sejatinya dijadwalkan berhujung pada 30 Juni 2026, namun diperpanjang demi membentengi daya beli masyarakat dan menopang roda aktivitas ekonomi domestik.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com