
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, nan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pembimbing terhadap para atlet nan menjadi korban.
“Untuk modus operandinya ialah kerabat HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan nan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan langkah tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” kata Nurul dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
HB telah ditetapkan sebagai tersangka berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Nurul menjelaskan, HB merupakan pembimbing pada 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
“Kemudian sebagai tersangkanya adalah kerabat HB selaku pembimbing tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·