BI Naikkan Insentif KLM Maksimal 6% Mulai 1 September

Sedang Trending 15 jam yang lalu
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, dalam taklimat media di Gedung Pusat BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Bank Indonesia (BI) bakal meningkatkan total insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi maksimal 6 persen dari sebelumnya 5,5 persen mulai 1 September 2026.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran angsuran ke sektor-sektor produktif.

“Bagaimana tadi bentukannya, cakupannya, kelak sektor-sektornya sudah ditetapkan, kemudian hasilnya kita bisa diskusi, jadi besar nya 4 persen dan 2 persen bertindak 1 September 2026,” kata laki-laki nan biasa disapa Alex dalam taklimat media di Gedung Pusat BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Berdasarkan paparan Alex, total insentif KLM nan dapat diperoleh perbankan bakal dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari DPK, dari sebelumnya sebesar 5,5 persen. Sementara itu, porsi KLM melalui financing channel untuk mendorong penyaluran angsuran alias pembiayaan ke sektor prioritas disesuaikan dengan menurunkan pemisah maksimal insentif dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK.

Sebagai penyesuaian, BI kemudian menambahkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan insentif maksimal 2 persen dari DPK.

Alex pun menerangkan, insentif KLM pendalaman pasar duit sebesar 2 persen tersebut hanya diberikan kepada bank dengan threshold rasio surat-surat berbobot (SSB) di bawah 19 persen lantaran dinilai tetap mempunyai kebutuhan likuiditas sehingga dapat memperoleh tambahan insentif.

“Kalau bank-bank nan kami petakan tadi rasio funding-nya (SSB) di atas 19 persen, artinya Anda, kan, enggak butuh likuiditas? Kok kami tambahi lagi gitu?” ucap Alex.

Katanya, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong bank mengoptimalkan pengelolaan aset likuid nan dimilikinya. Dengan melakukan repo atas SSB, bank nan mempunyai kelebihan likuiditas dapat memperoleh biaya untuk kemudian disalurkan kembali dalam corak angsuran alias diputar di pasar uang.

“Karena setiap ini bakal kita evaluasi, setiap tiga bulan ada rasio ini kita lihat. Ini nan kemudian kita harapkan juga, likuiditas nan kita arahkan optimal untuk mendukung intermediasi,” jelas Alex.

DPK Mayoritas Perbankan Masih Rendah

Alex melanjutkan, kenaikan pemisah maksimal insentif KLM ini juga menjadi krusial di tengah kondisi pertumbuhan biaya pihak ketiga (DPK) nan tetap lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit.

“Sehingga kelak kita lihat bahwa likuiditas mengalami penurunan meskipun tetap dalam kondisi nan sangat sangat tinggi,” ujar Alex.

Di sisi lain, kondisi perbankan tetap ditopang oleh permodalan nan kuat dan akibat angsuran nan relatif terkendali. Rasio non-performing loan (NPL) secara umum berada di sekitar 2,1 persen, sementara segmen UMKM tetap menjadi salah satu area nan perlu diperhatikan meskipun tingkat risikonya tetap berada di bawah periode 5 persen.

“Maka meskipun likuiditas secara umum tetap memadai, namun mulai menemukan sejumlah golongan bank itu mulai mengalami penurunan,” tutur Alex.

Alex pun menuturkan peningkatan kepemilikan SSB pada sejumlah golongan bank juga menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan likuiditas.

“Keyword-nya pertumbuhan DPK nan tinggi dan tidak se-akseleratif angsuran dan SSB-nya meningkat, khususnya beberapa dalam golongan bank,” imbuhnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan