Jakarta -
Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui tanggungjawab Giro Wajib Minimum (GWM). Bank bisa mendapatkan keringanan penurunan GWM menjadi 6%.
GWM merupakan jumlah biaya minimum nan wajib disimpan oleh bank umum dalam corak rekening giro di BI. Penurunan tingkat tanggungjawab ini dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga likuiditas perbankan nasional.
"Untuk kebijakan likuiditas makroprodensial kita juga sudah mengeluarkan beragam insentif pengurangan GWM bagi bank-bank bisa hingga 6% dari GWM-nya total perbankan. Jadi ini real-nya, walaupun GWM 9% tapi dia bisa 6%," ungkap Gubernur BI, Destry Damayanti,/ dalam rapat kerja campuran Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui insentif ini, bank sentral bakal mengembalikan GWM milik perbankan sekitar Rp 500 triliun. Dana ini diharapkan dapat menambah likuiditas dan mendorong penyaluran angsuran perbankan.
"Jadi, artinya ada sekitar Rp 500 triliun nan duit bakal kembali kepada bank, sehingga bank bisa menyalurkan kreditnya," jelasnya.
Hingga saat ini, BI telah mengembalikan GWM perbankan sekitar Rp 442 triliun. Dana tersebut dikembalikan bagi bank nan mengalokasikan kreditnya terhadap sektor strategis pemerintah, seperti pangan, perumahan, hingga UMKM.
"Saat ini bank itu sudah menerima sekitar Rp 440 triliun biaya dari pengembalian GWM-nya lantaran bank memenuhi persyaratan," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·