Kemenhub Ungkap 10 Perusahaan Terbanyak Langgar Aturan Odol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan 10 badan upaya nan kendaraannya paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran pikulan peralatan selama uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub. Uji coba berjalan pada 10 Agustus sampai 10 September 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan dari 10 badan upaya tersebut, pelanggaran nan terdeteksi mencapai 1.295 dari total 72.236 kendaraan nan melakukan pelanggaran pikulan barang.

"ETLE Hub juga memberikan gambaran ada level badan upaya dalam satu bulan evaluasi. Secara keseluruhan, (10) top badan upaya ini menghasilkan sekitar 1.295 penemuan alias 1,8% dari seluruh deteksi. Jadi tadi nan info itu 10 besar tapi inisialnya," ujar Aan dalam dalam aktivitas Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Aan belum dapat merinci nama-nama secara komplit 10 besar badan upaya nan terdeteksi melakukan pelanggaran. Aan memberikan inisialnya saja.

Berdasarkan info Kementerian Perhubungan, PT SIL menjadi badan upaya dengan gelombang penemuan tertinggi selama uji coba ETLE Hub, ialah sebanyak 236 kali. Selanjutnya PT SS sebanyak 175 kali, CV SKE 144 kali, PT SA 140 kali, dan CV SMJ 140 kali.

Kemudian PT MKA tercatat 128 deteksi, disusul PT TOS sebanyak 115 deteksi, PT FGS 96 deteksi, PT BPT 90 deteksi, dan CV GJ sebanyak 82 deteksi. Aan mengatakan pelanggaran ini paling besar terjadi di Sumatera.

"Kita ada 51 titik ya, ada di Sumatera, ada di Jawa. 10 besar saat ini di Sumatera," katanya.

Ke depan, Kemenhub bakal memanggil 10 badan upaya tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan info dan peringatan mengenai temuan pelanggaran nan dilakukan kendaraan mereka serta agar dilakukan pembenahan terhadap pikulan barangnya.

"Upaya apa nan kudu kita lakukan? Tadi kita bakal memanggil nan 10 besar ini kelak kita bakal panggil, ini kan belum disanksi pidana, kita bakal panggil dan informasikan bahwa perusahaan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran di titik ini. Kami sudah tahu semua titiknya. Jadi tidak bisa Mengelak lagi, buktinya ada, fotonya ada sehingga ini juga untuk memberikan pelajaran kepada operator nan 10 besar tadi kita bakal panggil nantinya," katanya.

"Saya harapkan semua operator pikulan peralatan ini segera memperbaiki info langkah pemuatannya, mungkin dengan pemilik peralatan memperbaiki mengenai dengan kerjasamanya, tarifnya dan sebagainya. Harapannya 2027 ini sudah clear, tidak ada lagi kendaraan nan over dimension," sambungnya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance