Kantor Perwakilan BI DIY memusnahkan 18.680 lembar duit rupiah palsu.(MI/Ardi Teristi)
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY berbareng jejeran Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY memusnahkan sebanyak 18.680 lembar uang Rupiah palsu di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026). Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan mata duit dan melindungi masyarakat dari kejahatan moneter di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, menjelaskan bahwa belasan ribu lembar Rupiah tiruan tersebut dimusnahkan dengan langkah dibakar. Uang tersebut merupakan akumulasi temuan dan laporan dari masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY sepanjang periode 2015 hingga 2025.
"Pemusnahan ini merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bukti nyata kerjasama lintas lembaga dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah DIY," terang Sri Darmadi.
Ia menambahkan, Bank Indonesia mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan duit Rupiah, termasuk memberikan penjelasan atas duit nan diragukan keasliannya melalui pemeriksaan mahir dan uji laboratorium. Barang bukti nan telah dipastikan tiruan kemudian ditindaklanjuti berbareng kepolisian dan unsur Botasupal untuk dimusnahkan secara akuntabel.
Proses pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan prosedur ketat guna memastikan bentuk duit tiruan musnah total. Agenda ini turut dihadiri oleh jejeran petinggi daerah, termasuk Dirreskrimsus Polda DIY, Kepala BINDA DIY, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Bea Cukai, perbankan, dan PJPUR DIY.
Edukasi 3D dan Rawat Rupiah
Selain langkah penindakan, Botasupal DIY terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran duit palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi. Jika menemukan duit nan diragukan keasliannya, penduduk diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melapor ke Bank Indonesia alias kepolisian terdekat.
Di saat nan sama, Sri Darmadi mengingatkan masyarakat untuk menjaga kualitas bentuk duit melalui aktivitas Rawat Rupiah dengan prinsip "5 Jangan", yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Kepastian Hukum dan Keamanan
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, menyatakan bahwa pemusnahan ini mencakup peralatan bukti dari perkara pidana nan telah mendapatkan penetapan norma tetap (inkracht) dari pengadilan, maupun temuan duit tiruan nan tidak diketahui pelakunya.
"Pemusnahan ini dilakukan lantaran ada putusan perkara dari pengadilan. Terkait dengan perkaranya adalah pemusnahan duit palsu, ini kaitannya dengan tata langkah pemusnahan sehingga berbeda dengan nan biasa dilakukan," ujar Joko.
Langkah ini dinilai krusial untuk menutup penanganan kasus secara tuntas dan menghindari akibat keamanan akibat penyimpanan peralatan bukti nan terlalu lama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun sebagian pelaku sukses diproses hukum, peralatan bukti dari kasus nan tidak diketahui pelakunya tetap kudu dimusnahkan secara akuntabel agar tidak kembali beredar di masyarakat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·