BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Bareskrim Polri berbareng Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar duit rupiah tiruan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).

Pemusnahan dilakukan terhadap duit tiruan hasil penanganan nan ditemukan sejak 2017 hingga November 2025.

Uang tiruan tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga menjadi potongan mini dan tidak lagi menyerupai duit rupiah. Namun

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai corak akuntabilitas agar duit tiruan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Adapun peralatan temuan berupa duit rupiah kertas tiruan alias tidak original nan bakal dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai sistem dan ketentuan norma nan berlaku," kata Nunung saat bertemu pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Wakabareskrim, Irjen Pol Nunung Saifuddin, berikan kererangan pers dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai corak akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa duit tiruan tersebut tidak bakal pernah kembali beredar di masyarakat," sambungnya.

Nunung menjelaskan, duit tiruan nan dimusnahkan berasal dari temuan perbankan melalui instansi BI nan kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Atas peralatan temuan tersebut berupa duit rupiah kertas nan diragukan keasliannya nan ditemukan oleh perbankan melalui instansi BI pada periode 2017 sampai dengan November 2025 dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan jumlah keseluruhan sebanyak 466.535 lembar dengan beragam pecahan," ujarnya.

Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ia menyebut pemusnahan ini berasas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam kesempatan nan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengatakan duit tiruan nan dimusnahkan merupakan akumulasi laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional selama lima tahun terakhir.

"Uang Rupiah tiruan nan dimusnahkan tersebut tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakabareskrim, jumlahnya 466.535 lembar. Ini jumlah nan terakumulasi selama lima tahun, dari laporan masyarakat, kemudian juga dari perbankan, penyelenggara jasa pengelolaan duit Rupiah alias PJPUR, dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional," kata Ricky.

Menurut Ricky, tren temuan duit tiruan di Indonesia terus menurun. Berdasarkan info BI, rasio temuan duit tiruan sekarang mendekati 1 PPM alias satu lembar duit tiruan di antara satu juta lembar duit nan beredar.

"Jadi dari 5 PPM-PPM itu piece per million, alias berfaedah 5 lembar per 1 juta duit beredar—itu turun sekarang hingga mendekati 1 sampai tahun 2025," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan