BI Batasi Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 per Orang, Berlaku 1 Juli 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |07:02 WIB

BI Batasi Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 per Orang, Berlaku 1 Juli 2026

BI Batasi Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 per Orang, Berlaku 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini bertindak 1 Juli 2026.

Pembatasan pembelian dolar AS ini turun dari patokan sebelumnya nan mencapai USD25.000 per orang per bulan.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Gubernur BI Perry dalam konvensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Perry menjelaskan, kebijakan pengetatan devisa tunai ini bakal mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lampau lintas mata duit asing di dalam negeri betul-betul berkarakter produktif dan tidak memicu spekulasi nan merugikan rupiah.

Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lampau lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian periode pemisah tanggungjawab penyerahan arsip pendukung untuk aktivitas pengiriman alias transfer biaya ke luar negeri dalam denominasi valas.

Dalam arsitektur izin nan baru, pemisah tanggungjawab pelampiran arsip pendukung untuk transfer biaya valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, ialah dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.

"Ini juga mulai bertindak 1 Juli 2026," kata Perry.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com