
BGN Ungkap 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Aturan (Okezone/Binti Mufarida)
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Dari hasil pendataan dan pemantauan, tercatat 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai juknis.
1. Langgar Juknis
Pendataan itu mencatat sejumlah aspek nan tidak sesuai dengan standar nan telah ditetapkan. Beberapa di antaranya mengenai pembangunan SPPG nan tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya bilik alias ruang unik bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh penyelenggaraan program melangkah sesuai dengan standar nan telah ditetapkan.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan pertimbangan krusial agar seluruh pelaksana program mematuhi standar nan telah ditetapkan,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam perihal akomodasi dan sistem pengawasan nan mendukung operasional sehari-hari.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar akomodasi nan telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, pengawas gizi, dan pengawas finansial merupakan bagian krusial dari sistem pengawasan agar operasional melangkah tertib dan akuntabel,” tuturnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·