Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut nan melibatkan bus PT ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Rabu (6/5). Insiden tersebut menewaskan 19 penumpang.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator merampungkan pemeriksaan terhadap 47 saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
"Para saksi terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi mahir di bagian pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, ialah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi.
"Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal nan berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini," sambungnya.
Dalam perkara ini, SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan empat ketentuan hukum, ialah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Ancam Jemput Paksa
Lebih lanjut, Kompol Ermi mengatakan kedua tersangka telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, hingga sekarang keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik bakal melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Apabila kedua tersangka kembali mangkir tanpa argumen nan sah, polisi bakal melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
"Kami bakal menunggu pemanggilan nan ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga tetap tidak datang dan tidak bekerja sama, maka bakal dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·