Nadiem Tiba di PT Jakarta, Optimistis Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB, Rabu (5/8). Nadiem menghadiri sidang perdana pembacaan memori banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem menyatakan optimistis proses banding bakal membuka kembali fakta-fakta persidangan nan menurutnya belum tergali pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Ia berambisi majelis pengadil memberi kesempatan menghadirkan saksi maupun saksi mahir baru.

"Jadi angan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini bakal diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi mahir nan bisa memberikan perspektif nan lebih jelas," kata Nadiem.

kumparan post embed
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ia menilai terdapat banyak kejanggalan selama proses persidangan sebelumnya. Menurutnya, beragam dugaan pelanggaran etika, intimidasi, hingga rekayasa perangkat bukti perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan banding.

Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan abdi negara penegak norma nan dinilainya mulai membuka fakta-fakta dalam sejumlah perkara. Ia mengaku lebih optimistis dengan adanya pergantian kepemimpinan di jejeran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jadi saya optimis dan percaya dengan adanya orang-orang baru, kepemimpinan baru di dalam Jam Pidsus dan Kejaksaan, bahwa keadilan itu tetap bisa dipertahankan di negara tercinta kita," ujarnya.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers sebelum sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Selain itu, Nadiem mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang, menurutnya, telah menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara nan menjeratnya. Ia menyebut temuan tersebut memperkuat dalil tim kuasa hukumnya mengenai adanya beragam kejanggalan selama proses persidangan.

Dalam memori banding, Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya bakal kembali menyoroti sejumlah perihal nan dianggap sebagai abnormal norma dalam putusan Pengadilan Negeri. Di antaranya, penerapan pasal nan dinilai tidak konsisten, tidak adanya aliran biaya kepada dirinya meski dijatuhi tanggungjawab bayar duit pengganti, hingga kalkulasi kerugian negara nan menurutnya tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya.

"Jadi beragam aspek nan tidak masuk akal. Kok bisa lolos pasal 2, tetapi kenanya di pasal 3, itu tidak masuk akal. Kenapa Google tidak didakwa? Kenapa tidak ada aliran biaya sedangkan tiba-tiba ada duit pengganti? Semua hal-hal seperti itu, abnormal norma daripada keputusan bakal kita telaah dalam memori banding," tegasnya.

Nadiem berambisi majelis pengadil Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh berasas fakta-fakta persidangan.

"Dan saya minta sekali ketiga pengadil ini tidak takut membebaskan orang nan tidak bersalah. Sekian dari saya, terima kasih," tutup Nadiem.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan