Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membahas empat Peraturan BGN nan merupakan patokan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan penguatan izin diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan MBG mempunyai kepastian hukum, pembagian kewenangan nan jelas, serta tata kelola nan dapat diterapkan hingga tingkat pelayanan.
Hal itu disampaikan dalam aktivitas Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis nan diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9).
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida.
Hida mengatakan proses penguatan izin tetap berjalan. BGN saat ini, kata Hida, melakukan pembahasan berbareng kementerian dan lembaga mengenai untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya nan juga menjadi turunan Perpres 115/2025.
Selain itu, BGN tetap menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan MBG agar ketentuan nan telah ditetapkan dapat diterapkan secara lebih konkret oleh para pelaksana di lapangan.
Menurut Hida, skala dan kompleksitas MBG membikin program tersebut memerlukan fondasi norma dan tata kelola nan kuat. Penyelenggaraan MBG tidak hanya berangkaian dengan penyediaan makanan, tetapi juga mencakup perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, info penerima manfaat, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
“Penguatan izin bukan hanya mengenai tersedianya aturan, tetapi gimana setiap ketentuan dapat diterjemahkan menjadi pedoman nan jelas, dipahami oleh pelaksana, dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, setiap jasa mempunyai penanggung jawab nan jelas, mengikuti standar, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hida.
Regulasi MBG Berjenjang
Lebih lanjut Hida menjelaskan kerangka izin MBG dibangun secara berjenjang. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 mendukung koordinasi melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Pada tingkat pelaksanaan, BGN menerbitkan beragam peraturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.
Sejumlah patokan nan telah diterbitkan pada 2026 antara lain Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN, serta Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG.
Ada pula Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program MBG.
Selanjutnya, Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan upaya mikro, upaya kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.
BGN juga telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.
Selain peraturan, BGN menerbitkan sejumlah surat info untuk merespons kebutuhan operasional MBG, seperti penyesuaian operasional SPPG pada periode libur, pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional, pelayanan MBG dalam kondisi kedaruratan bencana, pemisah waktu konsumsi pangan olahan siap saji, pelaporan dan penanganan persoalan SPPG, hingga optimasi penerapan label pada ompreng.
Hida mengatakan, sepanjang 2026, support Biro Hukum dan Humas dalam percepatan izin juga mencakup 8 Keputusan Kepala BGN nan berkarakter mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, serta 5 Perjanjian Kerja Sama.
“Setiap instrumen mempunyai kegunaan masing-masing dan kudu digunakan sesuai kewenangannya. Karena itu, pekerjaan kita tidak berakhir pada penyusunan alias publikasi regulasi. Sosialisasi, penerapan, dan pertimbangan juga menjadi bagian krusial agar produk norma betul-betul memberikan penyelesaian atas kebutuhan program di lapangan,” jelasnya.
Aturan Diterapkan hingga SPPG
Penguatan izin tersebut juga diarahkan pada penerapan nan konsisten hingga tingkat pelayanan. BGN menerjemahkan izin ke dalam standar operasional, pembagian tanggung jawab, sistem pengawasan, serta prosedur pengendalian risiko.
Hida mengatakan kejelasan pembagian peran diperlukan agar setiap persoalan dalam penyelenggaraan MBG mempunyai jalur penyelesaian nan jelas dan tidak menimbulkan kekosongan maupun tumpang tindih tanggung jawab.
Dalam penyelenggaraan MBG, BGN menjalankan pengelolaan program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian sesuai kewenangannya. Kementerian dan lembaga memberikan support sektoral, pemerintah wilayah memfasilitasi penyelenggaraan dan koordinasi pelayanan di wilayah, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional sesuai standar dan penugasan.
“Ketika patokan sudah tersedia, nan tidak kalah krusial adalah memastikan petugas mempunyai pedoman nan dapat digunakan dalam menjalankan tugas. Kejelasan prosedur membantu setiap pihak memahami tindakan nan kudu dilakukan, termasuk ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” ujarnya.
Pada tingkat SPPG, tata kelola mencakup kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Petugas juga perlu mempunyai tugas dan beban kerja nan jelas serta didukung kompetensi di bagian gizi, higiene sanitasi, dan administrasi.
Penerapan standar dilakukan mulai dari penerimaan bahan pangan hingga pengedaran makanan. Setiap tahapan juga perlu disertai pengarsipan produksi, serah terima, serta pencatatan andaikan ditemukan ketidaksesuaian layanan.
Aspek penjaminan gizi dan keamanan pangan juga menjadi bagian dari penguatan regulasi. Pelaksanaan MBG kudu menyesuaikan menu dan porsi dengan kebutuhan golongan sasaran, sekaligus memastikan bahan pangan, air, peralatan, dan akomodasi memenuhi persyaratan.
Jika ditemukan makanan nan dicurigai tidak aman, makanan tersebut kudu ditahan dan pembagian dihentikan untuk kemudian dilaporkan sesuai prosedur.
BGN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat, di antaranya SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.
Setiap laporan nantinya perlu dicatat, mempunyai penanggung jawab, dipantau tindak lanjutnya, serta diselesaikan sesuai pemisah waktu nan ditetapkan.
Hida menegaskan penguatan izin perlu melangkah beriringan dengan penguatan kelembagaan. BGN saat ini juga membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) berbareng kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program.
“Kepastian norma kudu melangkah berbareng dengan kepastian pelaksanaan. Regulasi memberikan arah dan pemisah kewenangan, sementara penerapan nan konsisten memastikan arah tersebut betul-betul datang dalam pelayanan,” pungkas Hida.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·