BGN Laporkan 414 SPPG Anomali ke Kejaksaan: Kami Serahkan untuk Diperiksa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepala BGN Sudaryono memberikan keterangan pers saat meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional (BGN) dan Media Center di instansi BGN Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melaporkan temuan anomali dalam pengelolaan rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Kejaksaan.

Laporan tersebut disampaikan agar kejaksaan memeriksa ada alias tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyimpangan nan ditemukan.

“Kemudian kami juga melaporkan perihal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak norma di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono dalam konvensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Menurut Sudaryono, BGN tidak bakal memberikan perlakuan unik kepada pihak mana pun nan terlibat andaikan nantinya ditemukan pelanggaran. Ia menegaskan seluruh pihak, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di internal BGN, tetap bakal diproses sesuai norma nan berlaku.

“Ya, tentu saja bagi dapur-dapur alias bagi dapur SPPG alias pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum nan ada di Badan Gizi ini tidak ada nan kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujar Sudaryono.

“Jadi nan saya maksud, alias kami maksud kemarin kami sampaikan di beberapa forum, bahwa kami membuka diri bukan hanya kita ditanya, kemudian kita menjawab. Tapi juga kami berinisiatif dari pemeriksaan-pemeriksaan kami ini, kemudian kami berikan info kepada penegak hukum,” lanjutnya.

Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen Ulee Kareng menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar nan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan nan dilakukan BGN terhadap ribuan rekening virtual account SPPG. Dari proses tersebut, BGN menemukan anomali pada rekening nan menerima penyaluran biaya dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, anomali nan ditemukan antara lain adanya rekening nan menerima biaya meski dapurnya belum beroperasi. Selain itu, terdapat pula satu dapur nan mempunyai lebih dari satu rekening virtual account.

Setelah dilakukan verifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 SPPG nan masuk dalam kategori anomali.

“Jadi, oleh karenanya, setelah kami verifikasi satu persatu maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG alias dapur nan rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double alias rekeningnya dapurnya nggak ada alias dapurnya belum beroperasi,” tutur Sudaryono.

Selain menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan, BGN juga telah menerima hasil pengelompokkan info SPPG berasas kertas kerja audit nan disusun oleh Kejaksaan. Data tersebut sekarang menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.

“Selain itu kami juga telah menerima, ya, hasil pengelompokkan info SPPG berasas kertas kerja audit dari Kejaksaan, ya. Ini ada daftarnya semua. Ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 nan diperiksa. Dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi ada 5.355. Itu kemudian kategori-kategori. Ada nan berat, ada nan sedang, ada nan ringan, begitu,” kata dia.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Sudaryono mengatakan pemeriksaan lanjutan difokuskan terhadap ribuan SPPG nan masuk dalam beragam kategori tingkat pelanggaran. BGN bakal mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Ada 5.000, ada nan ringan, ada nan sedang, ada nan berat. Nah ini kita periksa lebih dalam lagi. Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur nan secara mens rea itu kemudian beriktikad untuk nyuri, ngentit alias ngambil duit, ya. Ini semua bakal kita bereskan. Bagi dapur-dapur nan melanggar, ada kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukuman tidak hanya dijatuhkan kepada dapur nan terbukti melanggar. Kepala SPPG juga bakal dikenai tindakan administratif hingga usulan pemecatan andaikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG alias kepala dapurnya juga bakal kami berikan teguran, peringatan dan jika memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit maka kita bakal langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional. Nanti kami bakal umumkan beberapa hasil pemeriksaan kami baik itu dapur, baik itu mitra, baik itu juga kepala SPPG,” jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan